Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 7 Jenis Visa di Indonesia dan Kegunaannya

Kompas.com - 24/09/2022, 21:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Selain itu, masa berlaku visa kunjungan paling lama diberikan 180 hari setelah dibuatnya visa tersebut. Untuk izin tinggal di wilayah Indonesia hanya berlaku paling lama 30 hari setelah kedatangan.

5. Single Entry (sekali masuk)

Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Anda harus mengajukan pembuatan visa baru jika ingin kembali ke negara tujuan, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang.

Masa kunjungan yang diberikan adalah 60 hari dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali. Setiap perpanjangan diberikan lama tinggal 30 hari.

Baca juga: Kasus Suap KSP Intidana di Mahkamah Agung, Ini Kata KemenkopUKM

6. Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Visa multiple entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis.

Multiple entry tetap memiliki waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Apabila telah melewati tenggat waktu tersebut, pemegang visa harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu bisa datang kembali.

7. Visa on Arrival (saat kedatangan)

Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal. Visa on arrival diberikan dengan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan lama tinggal 30 hari.

Baca juga: Kimia Farma Buka 8 Lowongan Kerja, Daftar di rekrutmen.kimiafarma.co.id

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai apa itu visa dan jenis visa yang ada di Indonesia serta kegunaannya. Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com