Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 7 Jenis Visa di Indonesia dan Kegunaannya

Kompas.com - 24/09/2022, 21:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comVisa adalah dokumen yang harus dipersiapkan ketika seseorang ingin bepergian ke suatu negara yang tidak memberikan akses bebas, baik untuk berwisata, bekerja, maupun tujuan pendidikan.

Secara sederhana, pengertian visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut. Visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan dikunjungi.

Dengan kata lain, visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga: Jaminan Keselamatan Pekerja Gig Perlu Ditingkatkan

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, bentuk visa beragam, tergantung dari negara yang mengeluarkannya. Ada yang berbentuk stempel, ada pula yang berupa stiker yang ditempel pada paspor, ada juga yang berupa soft file.

Untuk visa yang berbentuk soft file, sering juga disebut e-visa. Proses pembuatannya dilakukan sebelum menginjakan kaki di negara tujuan. Nanti hasil akhirnya bukan berupa stiker, melainkan file yang dikirim via email.

Adapun fungsi utama visa adalah sebagai dokumen yang menunjukan izin keluar masuk ke suatu negara. Fungsi ini akan berlaku bagi orang asing yang akan masuk ke suatu negara.

Sementara bagi negara yang dituju, maka dokumen visa adalah membantu untuk menjaga keamanan di wilayahnya. Orang yang tidak memiliki dokumen ini tentu saja tidak bisa masuk ke negara lain dan bisa dianggap sebagai imigran gelap.

Baca juga: Stabilisasi Harga, Kemendag Kirim 36 Kontainer Minyakita ke Maluku Utara

Jenis visa di Indonesia

Berdasarkan kegunaannya, terdapat beberapa jenis visa. Berikut 7 jenis visa yang ada di Indonesia sebagaimana dilansir dari laman indonesiabaik.id:

1. Visa Diplomatik

Visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

2. Visa Dinas

Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

Baca juga: Cara Daftar Internet Banking BCA lewat ATM dengan Mudah

Sama seperti visa diplomatik, visa dinas juga diberikan kepada orang yang melaksanakan tugas pekerjaan beserta keluarganya.

Visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dikeluarkan oleh pejabat yang berdinas di Perwakilan Republik Indonesia.

Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebutPIXABAY Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut

3. Visa Tinggal Terbatas

Jenis ini diperuntukan bagi orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas.

Dilansir dari laman kemlu.go.id, visa tinggal terbatas diperuntukan untuk WNA yang ingin tinggal di kawasan Indonesia. Masa berlaku visa tinggal terbatas paling lama hanya dua tahun setibanya di Indonesia.

Baca juga: Operasi Pasar, Bulog Telah Gelontorkan 650.000 Ton Beras

4. Visa Kunjungan

Visa kunjungan diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Selain itu, masa berlaku visa kunjungan paling lama diberikan 180 hari setelah dibuatnya visa tersebut. Untuk izin tinggal di wilayah Indonesia hanya berlaku paling lama 30 hari setelah kedatangan.

5. Single Entry (sekali masuk)

Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Anda harus mengajukan pembuatan visa baru jika ingin kembali ke negara tujuan, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang.

Masa kunjungan yang diberikan adalah 60 hari dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali. Setiap perpanjangan diberikan lama tinggal 30 hari.

Baca juga: Kasus Suap KSP Intidana di Mahkamah Agung, Ini Kata KemenkopUKM

6. Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Visa multiple entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis.

Multiple entry tetap memiliki waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Apabila telah melewati tenggat waktu tersebut, pemegang visa harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu bisa datang kembali.

7. Visa on Arrival (saat kedatangan)

Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal. Visa on arrival diberikan dengan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan lama tinggal 30 hari.

Baca juga: Kimia Farma Buka 8 Lowongan Kerja, Daftar di rekrutmen.kimiafarma.co.id

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai apa itu visa dan jenis visa yang ada di Indonesia serta kegunaannya. Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.

Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebutFreepik Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com