Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja MRT Jakarta untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 25/09/2022, 07:42 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari lowongan pekerjaan. PT Mass Rapid Transit Jakarta atau MRT Jakarta sedang membuka lowongan kerja.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Minggu (25/9/2022), terdapat dua posisi yang dibutuhkan dalam lowongan kerja MRT Jakarta kali ini. Yakni posisi Strategic Tender Management Specialist dan Treasury and Tax Department Head. 

MRT adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang pelayanan jasa transportasi publik perkotaan berbasis rel.

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online, Siapkan Berkas Ini

 

Berdiri sejak 2008, PT MRT Jakarta bertugas untuk membangun, mengelola, dan mengoperasikan sarana dan prasarana MRT Jakarta, serta mengembangkan bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya.

Berikut adalah persyaratan dan cara mendaftar lowongan kerja MRT Jakarta:

1. Lowongan kerja Strategic Tender Management Specialist

Deskripsi pekerjaan:

  • Melakukan proses pengecekan dokumen pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan evaluasi terhadap proposal pengadaan sesuai dengan ketentuan teknis dan harga yang berlaku.
  • Melakukan proses negosiasi harga pengadaan pada proposal sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memastikan kesesuaian barang/jasa yang diterima sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal S1 dari Jurusan Teknik.
  • Pengalaman kerja minimum 1-3 tahun di bidang Procurement.
  • Memiliki pemahaman terkait regulasi, kontrak, dan peraturan-peraturan terkait.
  • Memahami sisi desain perencanaan, analisis dan penyelesaian masalah, negosiasi, dan mampu berorganisasi.
  • Mempunyai jiwa kepmimpinan, teamwork, dan kemampuan komunikasi yang baik.

Baca juga: PT Freeport Indonesia Buka 4 Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

2. Lowongan kerja Treasury and Tax Department Head

Deskripsi pekerjaan:

  • Mengelola arus kas perusahaan
  • Mengelola proses penyelesaian account receivable (A/R) dan account payable(A/P), termasuk pembayaran proyek
  • Mengelola proses penyusunan serta implementasi rencana perpajakan perusahaan
  • Mengelola proses pembayaran serta kepatuhan pajak perusahaan
  • Mengelola proses kepatuhan perpajakan, konsultasi, dan litigasi pajak

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal S1 dari jurusan Manajemen/Akuntansi
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja min. 10 tahun di bidang Finance & Accounting Management, khususnya di bidang Finance/Tax.
  • Memiliki sertifikasi perpajakan Brevet A dan B.
  • Mempunyai jiwa kepemimpinan, teamwork, dan kemampuan mengelola tim dengan baik.
  • Memiliki pengetahuan dan terbiasa dengan peraturan pemerintah.

 

Baca juga: Info Biaya Admin Jenius Per Bulan, Bunga, dan Limitnya

Cara daftar

Bagi Anda yang berminat dan merasa memenuhi persyaratan, bisa mendaftar secara online melalui laman https://jakartamrt.co.id/id/karir. Pelamar mengajukan lamaran sesuai dengan spesifikasi yang dimiliki.

PT MRT Jakarta mengimbau kepada calon pelamar pekerjaan untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan terkait rekrutmen.

PT MRT Jakarta tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.

Informasi lebih lanjut mengenai lowongan kerja PT MRT Jakarta bisa dilihat di laman https://jakartamrt.co.id/id/karir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com