Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Jabat Mendag, Zulhas Klaim Bisa Selesaikan Polemik Minyak Goreng hingga Cegah Korupsi

Kompas.com - 25/09/2022, 20:08 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membeberkan beberapa pencapaiannya menjabat 100 hari menjadi Menteri Perdagangan.

Seperti yang diketahui Zulhas resmi dilantik menjadi Menteri Perdagangan pada Juni 2022, menggantikan Muhammad Lutfi untuk periode sisa jabatan 2024.

Pencapaian pertama disebutkan dia adalah keberhasilan dalam menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok.

Baca juga: Mendag Zulhas Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Kenaikan Harga Beras

Khusus untuk harga minyak goreng, ia mengklaim telah berhasil menurunkan harga minyak goreng yang semula Rp 16.400 per liter, kini telah berhasil turun di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) atau sebesae Rp 13.800 per liter.

"Menjaga ketersediaan bahan pokok khususnya pangan secara merata dengan harga terjangkau oleh masyarakat adalah tugas Kementerian Perdagangan," ujarnya dalam jumpa pers kinerja 100 Hari Menteri Perdagangan di Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Zulhas juga mengklaim kinerjanya telah menjadikan perkembangan inflasi Agustus 2022 masih di level aman yaitu 4,69 persen dengan kisaran target 2022 2-4 persen.

Pencapaian yang kedua adalah surplusnya neraca perdagangan dan peningkatan volume ekspor.

Dia membeberkan, neraca perdagangan Januari-Agustus terhitung surplus sebesar Rp 34,92 miliar. Sedangkan total ekspor Januari-Agustus Rp 194,60 miliar.

Angka tersebut telah meningkat sekitar 34,42 persen dibandingkan tahun 2021.

Pencapaian ketiga adalah keberhasilan Kemendag dalam penandatanganan IUAE-CEPA (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement).

Baca juga: Mendag Zulhas: Kenaikan Harga BBM Belum Memengaruhi Harga Barang Kebutuhan Pokok

Lewat kerjasama IUAE-CEPA tersebut, dia mengatakan, Indonesia bebas tarif bea masuk ke negara tujuan nontradisional seperti kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan.

Selain itu, Kemendag juga berhasil mengesahan Rancangan Undang-Undang Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement atau RUU IK-CEPA menjadi Undang-undang. Alhasil, terjadi penurunan TBM 95,5 persen pos tarif.

Selain dengan Korea Selatan, Kemendag juga berhasil mengesahan Rancangan Undang-Undang Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement atau RUU RCEP menjadi Undang-undang. Pengesahan undang-undang ini berhasil membuka akses sebesar 29 persen pasar dunia.

Selanjutnya, pencapaian ketiga meliputi soal pengawasan dan penindakan yang mana Kemendag berhasil menarik sejumlah barang yang tidak sesuai standar dan ketentuan.

Mendag Zulhas mengatakan, ada tiga penindakan yang berhasil dilakukan Kemendag, salah satunya penyegelan produk baja yang tidak sesuai standar senilai Rp 41,68 miliar.

Lalu Kemendag juga memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp 8,5 miliar.

"Dimusnahkan karena sudah berjamur semua," kata dia.

Sementara pencapaian terkahir, Mendag Zulkifli telah menekan Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal penegakan hukum dan pencegahan korupsi bersama dengan Kejaksaan Agung.

MoU ini untuk lebih meningkatkan akuntabilitas birokrasi Kemendag.

Baca juga: Mendag Zulhas Klaim Harga Telur Ayam Sudah Mulai Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com