Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raker dengan Komisi XI DPR, Bos Garuda Jelaskan Hasil PKPU

Kompas.com - 26/09/2022, 13:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memaparkan hasil sidang homologasi terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR.

Irfan mengatakan, putusan homologasi hasil PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah disahkan pada 27 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, kata dia, Majelis Hakim memutuskan bahwa sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara Garuda dan para kreditur.

Baca juga: Duduk Perkara Esteh Indonesia Somasi Konsumen Usai Kritik Produk Minumannya

Ia mengatakan, dari hasil voting yang dilakukan majelis hukum, sebanyak 347 kreditur dari total 365 kreditur menyetujui proposal yang diajukan Garuda.

"Ini yang mewakili 97,47 persen suara menyetujui proposal Garuda, oleh karena itu, putusannya mengatakan kita (Garuda) terbebaskan dari proses pailit," kata Irfan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Irfan mengatakan, dengan persetujuan tersebut, total utang Garuda secara konsolidasi akan menurun dari 10,1 miliar dollar AS menjadi 5,1 miliar dollar AS.

"Ini turun 50 persen dan pada proses PKPU ini tidak ada kreditur yang separatis," ujarnya.

Baca juga: Kapan Saham Garuda Indonesia Kembali Diperdagangkan? Ini Kata OJK


Irfan melanjutkan, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Garuda, para kreditur beserta pihak yang disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian wajib untuk tunduk serta melaksanakan isi perjanjian tersebut.

Kemudian, biaya-biaya imbalan jasa pengurus selama proses PKPU akan diberikan penetapan tersendiri.

"Dan menyatakan PKPU No.425/Pdr.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir," ucap dia.

Baca juga: Bos Garuda: Enggak Ada Satu Sen Pun dari PMN Dipakai Buat Bayar Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com