Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: 523 Pemda Sudah Anggarkan Rp 3,4 Triliun buat Bansos

Kompas.com - 27/09/2022, 09:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sebanyak 523 pemerintah daerah (pemda) telah menganggarkan 2 persen dari alokasi dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerahnya.

Alokasi pemberian bansos itu merupakan belanja wajib sebagai upaya mengatasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Sampai 23 September 2022 sebanyak 523 pemda atau 96 persen telah menyampaikan laporannya dan ternyata mereka membelanjakan Rp 3,4 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Kasus Pemotongan Dana Bansos Kerap Terjadi, Ini Cara Melaporkannya

Adapun ketentuan belanja wajib dari alokasi DTU tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Pada beleid itu disebutkan, pemda wajib menggunakan belanja perlindungan sosial (perlinsos) itu untuk pemberian bansos termasuk kepada pengemudi ojek, UMKM, dan nelayan. Lalu untuk penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Jadi ini untuk meringankan masyarakat yang mengalami beban meningkat akibat kenaikan harga BBM," kata Sri Mulyani.

Secara rinci, realisasi anggaran belanja wajib perlinsos sebesar Rp 3,4 triliun itu, dibelanjakan untuk bantuan sosial sebesar Rp 1,7 triliun atau 49,4 persen, penciptaan lapangan kerja Rp 600 miliar atau 18,5 persen, subsidi sektor transportasi Rp 300 miliar atau 9,5 persen dan perlinsos lainnya Rp 800 miliar atau 22,5 persen.

Ia bilang, realisasi itu lebih tinggi dari perkiraan awal pemerintah pusat bahwa alokasi 2 persen dari anggaran DTU hanya mencapai Rp 2,17 triliun. Menurutnya, hal ini menunjukkan pemda cukup responsif terhadap kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

“Ini berarti daerah-daerah sudah cukup baik dan responsif dalam berupaya meringankan beban masyarakat melalui langkah perlindungan sosial dan subsidi transportasi," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Aturan Sri Mulyani: Pemda Wajib Gunakan 2 Persen Dana Transfer Umum untuk Bansos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com