Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Angkutan Penyeberangan Tak Sesuai Harapan Pengusaha

Kompas.com - 29/09/2022, 09:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menilai besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan tidak sesuai harapan.

Ia mengatakan usulan tarif yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak terlalu besar, namun perhitungan yang dilakukan pemerintah mulai dari tahun 2018 tersebut masih terdapat kekurangan sebesar 35,4 persen.

"Yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan. Sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum," kata Khoiri saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Aturan Tarif Baru Angkutan Penyeberangan Rampung, Kemenhub: Butuh 3 Hari Sosialisasi

Khoiri mengatakan penetapan tarif tersebut bertolak belakang dengan keselamatan transportasi yang sering diagungkan Kemenhub.

Ia mengatakan asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah.

"Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator atau pengusaha lagi tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, karena kondisi pentarifan yang sangat minim," ujarnya.

Khoiri mengatakan kenaikan tarif yang tak sesuai harapan ini selain berpengaruh pada faktor keselamatan, dikhawatirkan juga akan memengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gaji.

Selain itu, ia membandingkan tarif baru angkutan penyeberangan dengan tarif angkutan lainnya yang mengalami kenaikan antara 35-40 persen.

"Organda sudah mengalami kenaikan antara 35-45 persen dan Aptrindo 40 persen, sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi di mana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh Kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim," ucap dia.

Baca juga: Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat menetapkan regulasi terkait penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

Tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Aturan ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 28 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.

"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," kata Hendro dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Resmi Naik, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com