3. Siapkan dana darurat
Dana darurat diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan yang tidak terduga. Dana darurat ini akan berguna untuk mengantisipasi dampak stagflasi seperti pemotongan gaji atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
OJK menyarankan dana darurat ini disimpan dalam bentuk simpanan di bank agar aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Adapun dana darurat yang disarankan besarannya enam kali dari biaya hidup per bulan bagi yang belum menikah.
Namun, bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan, besaran dana darurat idealnya 12 kali dari biaya hidup per bulan.
4. Berinvestasi sesuai profil risiko
Selain ketiga hal di atas, masyarakat juga dapat memperhitungkan instrumen investasi lain untuk memutar dana yang dia miliki. Namun, instrumen investasi yang dipilih haruslah yang sesuai dengan profil risiko masing-masing.
Jangan sampai salah memilih instrumen investasi karena itu justru dapat membuat dana yang diinvestasikan menjadi berkurang atau bahkan habis.
Masyaraat dapat memilih instrumen investasi yang memberikan imbal hasil yang lebih besar dari tingkat inflasi dan jangan lupa untuk melakukan diversifikasi produk investasi.
Demikian sedikit tips dari OJK agar masyarakat dapat mengantisipasi dampak inflasi dan stagflasi global ke depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.