Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop: Minyak Makan Merah Sudah SNI, Jangan Ada Lagi Keraguan

Kompas.com - 04/10/2022, 18:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produksi minyak makan merah.

SNI ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para koperasi petani kelapa sawit dalam memproduksi minyak makan merah yang sesuai standar.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan SNI untuk minyak makan merah membuktikan produk ini dapat dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: Minyak Makan Merah Dinilai Jadi Solusi Jaga Ketersediaan Migor

"Jadi kalau SNI-nya sudah keluar, jangan ada lagi yang masih meragukan apakah minyak makan merah ini layak untuk dikonsumsi (atau tidak)," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

Ia menambahkan, dengan adanya SNI ini Kemenkop siap untuk melakukan uji coba di tiga lokasi pada Januari tahun depan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BSN Kukuh Syaefudin Achmad mengatakan, SNI minyak makan merah diluncurkan agar petani bisa melakukan produksi sesuai standar.

SNI minyak makan merah jadi penting lantaran dalam standar ini terdapat persyaratan untuk dapat memproduksi minyak makan merah yang aman, bergizi, sehat, dan bermutu.

Baca juga: Menkop UKM Optimistis Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Dimulai Oktober 2022


Sedikit catatan, SNI minyak makan merah yang dikeluarkan bernomor SNI: 9098 Tahun 2022.

Kukuh menjelaskan penyusunan standar nasional belum cukup. Nantinya, saat minyak makan merah sudah diproduksi oleh koperasi dan petani, perlu adanya sertifikasi dan rangkaian pengujian laboratorium.

Untuk itu, BSN telah menyiapkan laboratorium dan lembaga sertifikasi untuk melakukan pengujian dan sertifikasi minyak makan merah.

"Tentu dalam membuat SNI, karena SNI dibuat menggunakan asas konsensus menyusun standar. Kami kalsterkan jadi emapt kelompok, pertama pemerintah, industri, kelaompok pakar, dan konsumen," kata dia.

Baca juga: Kemenkop UKM Resmi Terima DED Minyak Makan Merah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com