JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat dalam rangka pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Bantuan akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), nelayan hingga ojek online (ojol).
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, BLT UMKM hingga ojol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Dengan demikian, BLT UMKM dan ojol akan disalurkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 2 Juta Kendaraan Listrik Termasuk untuk Dinas Pejabat Pemerintahan
Selain UMKM dan ojol, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima. Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM. Sementara besaran BLT ojol hingga nelayan, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, syarat penerima BLT UMKM antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Kimia Farma dan Bank Mandiri Integrasikan Layanan, Seperti Apa?
Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:
Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut:
Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Baca juga: Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN Rumah dan PPnBM Kendaraan Bermotor
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM, Anda bisa mengakses laman e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Sri Mulyani: Digitalisasi UMKM Dorong Peningkatan Transaksi
Namun demikian, saat ini laman e-form BRI untuk cek penerima BPUM tahun 2022 masih belum bisa diakses. Tertulis bahwa bank pelat merah ini juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah, dengan keterangan sebagai berikut:
"Yth. Nasabah BRI.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI.
Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.
BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 0812 12 14017.
Terima kasih."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.