Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 9 Provinsi dengan UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta Tetap dapat BSU 2022

Kompas.com - 05/10/2022, 21:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa terdapat tujuh provinsi dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022.

Seperti diketahui, BSU sebesar Rp 600.000 diberikan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh bergaji lebih besar Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan BLT subsidi gaji. Syarat ini menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi.

Selain terkait upah minimum, penerima BSU harus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, serta belum menerima bantuan pemerintah lainnya.

Baca juga: Link dan Cara Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Daerah UMR lebih dari Rp 3,5 juta tetap peroleh BSU 2022

Disadur dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat tujuh provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Barat upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Timur upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Utara upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000

2. Banten

  • Kabupaten Tangerang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kabupaten Serang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kota Cilegon upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kota Tangerang Selatan upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kota Tangerang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kota Serang upah minimum dibulatkan Rp 3.900.000

Baca juga: BSU Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Pencairannya secara Online

3. Jawa Barat

  • Kabupaten Bogor upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kabupaten Purwakarta upah minimum dibulatkan Rp 4.200.000
  • Kabupaten Karawang upah minimum dibulatkan Rp 4.800.000
  • Kabupaten Bekasi upah minimum dibulatkan Rp 4.800.000
  • Kota Depok upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kota Bogor upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kota Bekasi upah minimum dibulatkan Rp 4.900.000
  • Kota Bandung upah minimum dibulatkan Rp 3.800.000

 

4. Jawa Timur

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com