KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa terdapat tujuh provinsi dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022.
Seperti diketahui, BSU sebesar Rp 600.000 diberikan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh bergaji lebih besar Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan BLT subsidi gaji. Syarat ini menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi.
Selain terkait upah minimum, penerima BSU harus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, serta belum menerima bantuan pemerintah lainnya.
Baca juga: Link dan Cara Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta
Disadur dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat tujuh provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
2. Banten
Baca juga: BSU Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Pencairannya secara Online
3. Jawa Barat
4. Jawa Timur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.