Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Kecil, Ini Langkah KKP

Kompas.com - 11/10/2022, 16:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk mendongkrak kesejahteraan nelayan kecil di Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil, KKP melakukan kolaborasi termasuk melalui penelitian untuk pemberdayaan nelayan dan pengelolaan pesisir demi penguatan program-progam berbasis ekonomi biru yang sudah dirancang.

"Perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil telah menjadi prioritas dalam setiap kebijakan KKP," kata dia dalam acara Sinegeri dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Rangka Pemberdayaan Nelayan dan Pengelolaan Pesisir untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan Laut di Gedung Mina Bahari III KKP, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Compassionate Leadership: Gaya Kepemimpinan Penuh Cinta

"Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan," sambungnya.

Trenggono menyampaikan KKP memiliki lima program ekonomi biru yang implementasinya diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan kecil.

Program-program tersebut juga dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perikanan di antaranya terpeliharanya kelestarian kawasan mangrove, terumbu karang, hingga padang lamun.

Baca juga: Rayakan HUT Ke-24, Bank Mandiri Tebar Promo Bunga KPR 2,4 Persen

Kelima program ekonomi biru itu meliputi perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya perikanan ramah lingkungan, penataan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta program penyelesaian sampah laut.

Sementara itu, CEO Indonesia Ocean Justice Initiative Mas Achmad Santosa mengatakan, pendekatan sustainable ocean economy atau sustainable blue economy harus paralel.

"Berjalan harmonis dengan semangat kita semua untuk mewujudkan aspek keadilan sosial (social justices) dan keadilan ekologis (ecological justices)," imbuh dia.

Santosa menambahkan, terkait pengarusutamaan aspek sosial dan ekologi, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Pengelolaan Pesisir) dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (UU Perlindungan Nelayan).

Baca juga: Seiring Pertumbuhan Ekonomi Digital, Blibli Dorong Integrasi Omnichannel

Untuk itu, pihaknya kemudian melakukan studi keberlakuan kedua UU tersebut di 7 lokasi yang tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, NTT, NTB, Maluku, dan Sulawesi Utara.

Pria yang karib disapa Otta tersebut menambahkan, hasil penelitian ini menumbuhkan optimisme untuk dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil.

"Di era antroposen saat ini yang ditandai dengan krisis bumi dalam bentuk perubahan iklim dan kepunahan keanekaragaman hayati termasuk keanekaragaman hayati laut, perlindungan daya dukung ekosistem laut perlu diperkuat dan diutamakan,” tandas dia.

Baca juga: Luhut Pastikan RI Tidak Termasuk 28 Negara yang Antre Jadi Pasien IMF

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com