Menanggapi aturan pemasangan PLTS Atap yang hanya bisa maksimum 15 persen dari total kapasitas, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha memberikan pandangannya.
Ia mengatakan sejatinya energi dari solar sudah bagus, harganya murah dan sudah dikembangkan. Tetapi kebetulan pengembangannya belum bisa besar-besaran lantaran terganjal overcapacity listrik PLN.
“Sebelumnya PLN menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi tinggi sehingga diproyeksikan demand listrik tinggi. Maka gagasan pertumbuhan listrik juga besar hingga 35.000 MW. Ini dalam rangka mengantisipasi pertumbuhan ekonomi 7-8 persen,” jelas Satya dalam Webinar "Pembaruan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta Tantangan Menuju Net Zero Emission 2060”, dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (20/10/2022).
Namun, saat pertumbuhan ekonomi terkontraksi, permintaan listrik tidak sebesar yang diperkirakan semula oleh PLN. Padahal kontrak PLN dalam bentuk take or pay, atau diambil atau tidak listrik oleh pelanggan tetap harus dibayar PLN.
Jika PLN mematikan PLTU untuk menghindari overcapacity listrik, lanjut Satya, PLN tetap harus membayar kontrak yang masih berjalan. “Maka muncul sekarang statement yang mengatakan kita overkuota karena daya serap tidak seperti prediksi awal,” paparnya.
Maka itu persoalan kelebihan pasokan listrik ini harus dicarikan jalan keluar supaya pengembangan energi terbarukan lain dapat tumbuh signifikan. Satya menyatakan, nantinya Bali akan diberikan perhatian khusus supaya pengembangan PLTS Atap di sana bisa dijalankan.
Menurut kajian dari Intistitut Teknologi Bandung (ITB), Bali menyimpan potensi energi surya mencapai 10 GW. Sehingga Bali pun mengebut penggunaan PLTS Atap sebab provinsi ini mengebut pengembangan energi terbarukan pada 2023.
Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster menyatakan pihaknya telah mengundang semua manajemen hotel baik itu pemiliknya dari lokal, orang luar Bali, hingga orang asing untuk bersama-sama mengikrarkan penggunaan energi terbarukan di semua bangunan lewat pemasangan PLTS Atap.
“Berkaitan dengan itu, kami mengeluarkan Surat Gubernur Bali PLTS Atap untuk Perkantoran, Perumahan, dan Restoran,” terangnya dalam kesempatan yang sama.
Namun, kebijakan menuju energi terbarukan di Bali tersebut terhambat dengan kebijakan PLN yang membatasi pembangunan PLTS Atap maksimal dari 15 persen total kapasitas.
“Hanya itu lagi, PLN yang harus kita ajak supaya sejalan untuk mendukung kebijakan itu,” ujar Gubernur Bali I Wayan Koster dalam webinar yang sama.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul PLN Batasi Pengembangan PLTS Atap dengan Ajukan Sejumlah Syarat Tambahan ke Pelanggan dan PLN Batasi Pengembangan PLTS karena Hadapi Kelebihan Pasokan Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.