Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenKopUKM Dorong Percepatan Penyaluran KUR Melalui Kluster

Kompas.com - 21/10/2022, 12:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong penyaluran kredit melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus berbasis kelompok usaha atau kluster.

Hal ini untuk mempercepat realisasi KUR sebagai upaya pemulihan ekonomi khususnya UMKM.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius mengatakan, kluster ini bisa berbentuk koperasi maupun kelompok UMKM.

"Dari sini kemudian menggandeng agregator, offtaker, dan avalist di sektor pertanian, peternakan, perikanan, furnitur, suvenir, handicraft, fesyen, dan pariwisata dengan target penerima KUR berbasis kluster," kata dia dalam siaran pers, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Di Tengah Krisis Pangan Global, Mentan SYL Sebut KUR Jadi Solusi Permodalan Petani

Yulius mengatakan, guna mendukung percepatan penyaluran KUR, pemerintah juga memberikan relaksasi dan stimulus tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen sampai dengan Desember 2022.

Dengan begitu, suku bunga KUR turun menjadi 3 persen dari sebelumnya 6 persen.

"Pada tahun ini pemerintah menargetkan pembiayaan KUR untuk UMKM sebesar Rp 373,17 triliun," imbuh Yulius.

Baca juga: Tambahan Subsidi Bunga KUR Bisa Genjot Penyediaan Alsintan

Untuk itu, KemenkopUKM melakukan kerja sama Pembiayaan dalam rangka Pembayaran Subsidi Bunga KUR antara Deputi Bidang Usaha Mikro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KUR dengan Bank Aceh Syariah.

Penandatangan Perjanjian Kerja sama Penyaluran (PKP) dengan KemenKopUKM selaku KPA merupakan proses terakhir bagi calon penyalur KUR untuk menjadi penyalur KUR.

Baca juga: Dukung UMKM, Bank Sumut Salurkan KUR Rp 3,8 Triliun pada Semester I-2022


Yulius berharap dengan penandatanganan PKP ini, dapat memberikan manfaat bagi pemulihan perekonomian khususnya sektor UMKM di Provinsi Aceh.

Bank Aceh Syariah sendiri tercatat sebagai penyalur KUR yang ke-47 dan akan mendapatkan plafon sebesar Rp25 miliar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com