Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Dollar AS Merosot, Nilai Tukar Rupiah Menguat

Kompas.com - 26/10/2022, 10:52 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di pasar spot pada sesi perdagangan Rabu (26/10/2022) dibuka menguat. Ini terjadi seiring dengan merosotnya indeks dollar AS.

Mengacu kepada data Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dibuka pada level Rp 15.599 per dollar AS, terapresiasi dibanding posisi penutupan sebelumnya sebesar Rp 15.623 per dollar AS.

Terpantau kurs mata uang Garuda terus bergerak di zona positif. Adapun sampai dengan pukul 10.30 WIB, nilai tukar rupiah menguat 0,16 persen ke Rp 15.997 per dollar AS.

Baca juga: Dibuka Menguat, IHSG Bergerak Fluktuatif Pagi Hari

Menguatnya nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan melemahnya indeks dollar AS. Berdasarkan data investing, indeks mata uang Negeri Paman Sam saat ini berada pada kisaran 110.

Bukan hanya dollar, imbal hasil atau yield obligasi pemerintah AS juga terpantau menyusut. Tercatat saat ini yield obligasi AS tenor 10 tahun berada pada kisaran 4,09 persen.

"Dollar melemah sebelumnya setelah rilis IMP Komposit Global S&P Oktober menunjukan aktivitas bisnis AS berkontraksi untuk bulan keempar berturut-turut," ujar Direktur Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, dalam risetnya.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Naik Imbas Kekhawatiran Pasokan dan Pelemahan Dollar AS

"Sebuah indikasi bahwa pengetatan moneter agresif Fed memilki dampak yang signifikan," tambahnya.

Bukan hanya terhadap rupiah, dollar AS terpantau terdepresiasi terhadap mata uang Asia lain, mulai dari dollar Singapura (0,05 persen), dollar Taiwan (0,24 persen), won Korea Selatan (0,53 persen), peso Filipina (0,30 persen), hingga ringgit Malaysia (0,17 persen).

"Mata uang kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah," ucap Ibrahim.

Baca juga: Simak Proyeksi IHSG Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com