Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 02/11/2022, 20:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan Waroeng Spesial Sambal (SS) rupanya tidak berhenti terkait pemotongan gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU) saja.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan, tidak semua karyawan Waroeng SS didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan, dengan adanya surat edaran terkait pemotongan gaji, ada karyawan WSS yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Ini Tantangan bagi Swasta dalam Mengimplementasikan ESG

"Masalah Waroeng SS ini tidak hanya berhenti pada kasus ini, ada pemeriksaan lain terkait tidak diikutsertakan semua pekerjanya (BPJS Ketenagakerjaan)," katanya saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).

Disnaker DIY mendorong manajemen agar mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak didaftarkan, maka perusahaan termasuk melakukan pelanggaran.

Sanksi

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenai sanksi.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 26 Juni 2022, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan, masih ada sekitar 23.113 perusahaan yang melakukan ketidakpatuhan pada aturan-aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca juga: Ekspor Turun Imbas Pelemahan Ekonomi Global, Ini Upaya Sri Mulyani

Anggoro mengungkapkan beragam modus perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya. Ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal semua pekerja wajib didaftarkan.

Ada juga perusahaan yang melaporkan upah pekerjanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Padahal dalam UU SJSN, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Bila terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Progres Proyek Kereta Cepat: Total Waktu Tempuh Jakarta-Bandung Jadi 50 Menit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com