JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, demi memberikan kepastian hukum, pemailitan jadi alternatif terbaik yang dapat diambil dari kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) saat ini.
Ia menjabarkan, saat ini Wanaartha Life tengah mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara, aset resmi yang dimiliki perusahaan telah disita oleh negara.
"Pemegang saham yang kabur dan tidak ada harapan terkait investor yang masuk," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri
Ia menambahkan, investor baru seharusnya dapat menjadi kunci dalam proses penyelamatan perusahaan asuransi tersebut.
"Investor baru selama ini menjadi kunci untuk menyelamatkan Wanaartha Life dengan suntikan modal," imbuh dia.
Irvan menegaskan, saat ini pemailitan menjadi jalan yang terbaik. Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 52 Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.
Dalam beleid tersebut tertulis, pemegang polis memiliki kedudukan hukum lebih tinggi atau didahulukan dari kreditor lain atau kreditor preferen.
"Dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya," urai Irvan.
Baca juga: Soal Rencana Penyehataan Keuangan Wanaartha Life, Ini Kata OJK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.