Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Menaker: Upah Minimum 2023 Mungkin Naik 5-7 Persen

Kompas.com - 10/11/2022, 17:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memastikan kenaikan upah minimum tahun 2023.

Namun, kenaikan upah minimum tersebut bergantung angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi dari masing-masing provinsi.

Meski secara nasional, inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini diangka 5 persen.

Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) Dita Indah Sari.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik di Tengah Bayang-bayang Badai PHK akibat Resesi

"Formula itu kan upah sekarang plus inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kalau inflasinya tinggi berarti kan kenaikan (upahnya) tinggi. Kan ada beberapa daerah inflasinya lebih tinggi, bisa jadi loh. Kalau BPS belum issued data, kita enggak bisa pukul rata," kata Dita ditemui di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Cegah PHK, Pengusaha Dorong Kemenaker Buat Aturan Jam Kerja yang Fleksibel

 


Kendati demikian, Dita memperkirakan kenaikan upah minimum tahun depan naik sekitar 5 persen hingga 7 persen.

"Mungkin (ada kenaikan upah minimum sekitar 5-7 persen). Tapi otoritatifnya di BPS sih," sebut Dita.

Untuk pengumuman upah minimum, lanjut Dita, akan dimulai pada akhir November hingga Desember tahun ini oleh para gubernur.

"Pokoknya upah minimum dibahas bulan-bulan ini, akhir November sampai Desember, gubernur-gubernur itu sudah memutuskan," ucap Dita.

Baca juga: Menaker: Upah Minimum 2023 Relatif Akan Lebih Tinggi Dibanding Tahun Ini

 

Tuntutan buruh, upah minimum 2023 naik 13 persen

Sebelumnya diberitakan, buruh/pekerja menuntut kenaikan upah minimum pada tahun depan naik sebesar 13 persen.

Tuntutan tersebut diungkapkan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.

"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 13 persen adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6,5 persen.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen. Ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 13 persen.

Baca juga: Kemenaker: Yang Menetapkan dan Mengumumkan Upah Minimum 2023 Adalah Gubernur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com