JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membantah isu ada pelarangan penyelenggaraan event hingga Desember 2022.
Hal tersebut menyusul banyaknya insiden terutama konser musik dalam beberapa waktu terakhir.
Sandiaga mengatakan, penyelenggaraan event tetap diperbolehkan tetapi harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan dan keamanan.
Dengan begitu, event dapat memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi penyelenggara, pelaku ekonomi kreatif misalnya musisi juga masyarakat.
"Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember sama sekali tidak benar. Isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di tanah air," kata dia dalam The Weekly Brief with Sandi, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara September 2022 Naik 10,8 Persen, Sandiaga: Yes
Sandiaga menjelaskan, Presiden Jokowi telah mengizinkan penyelenggaraan event termasuk konser musik juga acara budaya dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi.
"Kami sudah menyusun buku pedoman CHSE sebagai panduan. Sehingga penyelenggaraan event tetap dapat dilakukan namun dengan protokol yang ketat, sehingga event konser maupun gelaran budaya yang akan dilakukan beberapa bulan ke depan termasuk G20, GTF, ini semua dapat dilakukan," jelas Sandiaga.
Penyelenggara kegiatan event harus dapat mengelola kegiatan secara profesional. Salah satunya dengan memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung) dari satu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.
Baca juga: Satgas: Enam Minggu Terakhir, Kasus Baru hingga Kematian Covid-19 Naik Dua Kali Lipat
Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton ini harus diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan.
Penyelenggara kegiatan juga harus memiliki early warning system.
Hal tersebut bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara.
Dengan demikian, penyelenggara bisa mengurangi potensi dari kerumunan serta ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.
"Kami pastikan akan memfasilitasi, silakan presentasikan rencana event. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas COVID-19, dan Kemenkes, dan akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf," ujar dia.
"Namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri," tandas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.