Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Usul "Resep" Cegah PHK "No Work No Pay", Kini Dipertimbangkan Pemerintah, tapi Ditolak Buruh...

Kompas.com - 11/11/2022, 11:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pemerintah Pertimbangkan Usulan Pengusaha

Menanggapi permintaan pengusaha tersebut, pemerintah melalui Kemenaker masih mempertimbangkannya. "Kalau permintaan mereka tentunya kan kita sedang godok, kita sedang juga pertimbangkan semuanya," ujarnya Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi.

Karena, lanjut Sekjen, bila berbicara masalah terkait kebijakan ketenagakerjaan harus mengutamakan tripartit antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Karenanya kenapa dalam hal ini kita menekankan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus, baik bentuknya bipartit maupun tripartit, apapun lah, mudah-mudahan kita bisa tentunya mengantisipasi apapun dengan kebijakan yang sebaik-baiknya," ucapnya.

Intinya kata dia, Kemenaker masih mempelajari usulan dari para pengusaha terkait kebijakan tersebut.

"Karena kita sendiri kan juga baru menerima ya, artinya kan kita juga akan mempelajari usulan itu dan tentunya kita akan mempertimbangkan banyak aspek," sambung Sekjen.

"Tadi saya katakan ini kan usulan satu sisi. Kita kan juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Pokoknya gini, artinya apapun kebijakan itu prinsipnya adalah kita mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan-pilihan yang ada," kata dia.

Baca juga: Kemenaker Pertimbangkan Usul No Work No Pay dari Pengusaha untuk Cegah PHK

Ditolak Buruh/Pekerja

Buruh atau pekerja menolak usulan dari pengusaha kepada pemerintah baru-baru ini terkait sistem kerja "no work no pay". Penolakan ini diungkapkan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.

"Hal itu melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," kata dia.

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa upah buruh harus tetap dibayar.

Dengan perjanjian jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar.

"Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia," tegasnya.

Baca juga: Tolak Sistem No Work No Pay, Buruh: Itu Langgar Undang-undang Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com