Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Pertimbangkan Usul "No Work No Pay" dari Pengusaha untuk Cegah PHK

Kompas.com - 10/11/2022, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menerbitkan aturan terkait no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan permintaan dari para pengusaha tersebut.

"Kalau permintaan mereka tentunya kan kita sedang godok, kita sedang juga pertimbangkan semuanya," ujarnya ditemui di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Dalih Cegah PHK, Pengusaha Minta Kemenaker Terbitkan Aturan Tidak Bekerja Tidak Dibayar

Karena, lanjut Sekjen, bila berbicara masalah terkait kebijakan ketenagakerjaan harus mengutamakan tripartit antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Karenanya kenapa dalam hal ini kita menekankan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus, baik bentuknya bipartit maupun tripartit, apapun lah, mudah-mudahan kita bisa tentunya mengantisipasi apapun dengan kebijakan yang sebaik-baiknya," ucapnya.

Baca juga: Cegah PHK, Pengusaha Dorong Kemenaker Buat Aturan Jam Kerja yang Fleksibel

 


Intinya kata dia, Kemenaker masih mempelajari usulan dari para pengusaha terkait kebijakan tersebut.

"Karena kita sendiri kan juga baru menerima ya, artinya kan kita juga akan mempelajari usulan itu dan tentunya kita akan mempertimbangkan banyak aspek," sambung Sekjen.

"Tadi saya katakan ini kan usulan satu sisi. Kita kan juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Pokoknya gini, artinya apapun kebijakan itu prinsipnya adalah kita mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan-pilihan yang ada," kata dia.

Baca juga: Cegah PHK, Menaker: Kurangi Upah dan Fasilitas Pekerja Tingkat Direktur serta Manajer

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com