Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Pertimbangkan Usul "No Work No Pay" dari Pengusaha untuk Cegah PHK

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan permintaan dari para pengusaha tersebut.

"Kalau permintaan mereka tentunya kan kita sedang godok, kita sedang juga pertimbangkan semuanya," ujarnya ditemui di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Karena, lanjut Sekjen, bila berbicara masalah terkait kebijakan ketenagakerjaan harus mengutamakan tripartit antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Karenanya kenapa dalam hal ini kita menekankan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus, baik bentuknya bipartit maupun tripartit, apapun lah, mudah-mudahan kita bisa tentunya mengantisipasi apapun dengan kebijakan yang sebaik-baiknya," ucapnya.

Intinya kata dia, Kemenaker masih mempelajari usulan dari para pengusaha terkait kebijakan tersebut.

"Karena kita sendiri kan juga baru menerima ya, artinya kan kita juga akan mempelajari usulan itu dan tentunya kita akan mempertimbangkan banyak aspek," sambung Sekjen.

"Tadi saya katakan ini kan usulan satu sisi. Kita kan juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Pokoknya gini, artinya apapun kebijakan itu prinsipnya adalah kita mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan-pilihan yang ada," kata dia.


Buruh Tolak Usul "No Work No Pay"

Buruh/pekerja menolak usulan dari pengusaha kepada pemerintah baru-baru ini terkait no work no pay.

Menurut Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, hal itu melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

"Upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," ucapnya.

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa upah buruh harus tetap dibayar.

Dengan perjanjian jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

https://money.kompas.com/read/2022/11/10/190000226/kemenaker-pertimbangkan-usul-no-work-no-pay-dari-pengusaha-untuk-cegah-phk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke