Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

56 Perwira Pandu dari 3 Angkatan Resmi Dilantik Kemenhub

Kompas.com - 11/11/2022, 21:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha resmi melantik 56 perwira pandu pada Jumat (11/11/2022).

Mereka dilantik setelah mengikuti diklat selama 105 hari atau 1.050 jam pelajaran. Para perwira pandu ini berasal dari 3 angkatan yaitu angkatan 49, 50 dan 51 tahun 2022.

Arif Toha meminta para perwira pandu kreatif dalam berpikir, tanggap, adaptif terhadap segala perkembangan zaman, bertanggung jawab atas setiap saran dan keputusan yang diambil serta memiliki empati persaudaraan dan jiwa korsa yang kokoh.

Baca juga: Kemenhub Berhasil Evakuasi Tanker MT Young Yong yang Kandas di Perairan Batam

Dengan adanya pelantikan ini, sejak tahun 1971 hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub telah mencetak Tenaga Pandu sebanyak 1.769 orang.

Meski begitu, jumlah ini dinilai masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani.

Saat ini, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, Pemerintah telah menetapkan 151 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu.

Jumlah tersebut terdiri dari 33 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 28 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 26 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, serta sebanyak 64 wilayah perairan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bergerak dinamis, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah-wilayah lain di perairan Indonesia.

Baca juga: Kemenhub Buka Lowongan PPPK 2022, Cek Formasi dan Syaratnya

"Oleh karena itu, dalam upaya memenuhi kebutuhan jumlah pandu untuk melayani pemanduan di wilayah perairan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan terus melakukan kerjasama di bidang pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia pemanduan,” jelas Arif Toha dalam keterangan resminya.

Tugas perwira pandu Kemenhub

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, pada prinsipnya kegiatan pemanduan adalah pemberian bantuan petunjuk, keterangan, saran, dan informasi dari pandu kepada nakhoda kapal.

Pemanduan tersebut meliputi keadaan perairan setempat agar olah greak kapal dan navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib lancar, efisien dan efektif.

Baca juga: Menhub Siapkan Subsidi Mobil Listrik agar Harganya Lebih Murah

Arif berpesan, di pundak seorang pandu melekat atribut hukum, baik atribut hukum dalam konvensi internasional maupun nasional serta kearifan lokal.

Ini merupakan tanggungjawab besar bagi para pandu untuk senantiasa mampu memberikan pelayanan secara optimal dan profesional.

Sejalan dengan itu, Pemerintah selaku regulator untuk terus menggali berbagai kemungkinan terobosan inovatif dan penerapan teknologi informasi (digitalisasi) untuk diimplementasikan dalam upaya memberikan kemudahan dan kelancaran penyelenggaraan pemanduan dan penundaan kapal dengan tetap merujuk pada visi keselamatan pelayaran yang “zero accident”.

Baca juga: Aplikator Pastikan Akan Patuh Pada Aturan Kemenhub Soal Tarif Ojol

Dengan demikian, diharapkan dapat berkontribusi dalam mengakselerasi kelancaran arus barang di pelabuhan yang pada gilirannya dapat mempercepat perputaran roda perekonomian di Indonesia.

"Digitalisasi pada tiap aspek di era Revolusi Industri 4.0 seperti saat ini, merupakan hal yang mutlak diperlukan, terlebih pada aspek pelayanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi yang kian hari semakin dituntut untuk serba cepat, transparan, dan aman," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com