Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Kompas.com - 18/11/2022, 21:51 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (10 persen x Rp 4.500.000).

UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 450.000).

UM(t+1) = Rp 4.950.000

Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 10 persen yakni sebesar Rp 4.950.000, atau naik 10 persen dibandingkan 2022. Besaran kenaikan Upah Minimum ini sama dengan Penyesuaian Nilai UM-nya.

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Penetapan Upah Minimum 2023 Tidak Mengacu PP 36 Tahun 2021

Bagaimana jika Penyesuaian Nilai UM hanya 5 persen? maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan sebagai berikut:

UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (5 persen x Rp 4.500.000).

UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 225.000).

UM(t+1) = Rp 4.725.000

Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 5 persen yakni sebesar Rp 4.725.000, atau naik 5 persen dibandingkan 2022. Kenaikan Upah Minimum itu sama dengan Penyesuaian Nilai UM yang diasumsikan 5 persen.

Jadi karena dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen, maka dipastikan kenaikan Upah Minimum 2023 maksimal hanya 10 persen.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik di Tengah Bayang-bayang Badai PHK akibat Resesi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pakai formula baru," ujar kepada Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).

Hal sama disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.

"Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang. Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi.

Baca juga: KSPSI Yakin Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru soal Perhitungan Upah Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com