JAKARTA, KOMPAS.com - PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru mengumumkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya dengan dalih ketidakpastian kondisi global.
Ruangguru mengaku sudah membayar uang pesangon seluruh karyawan yang terkena PHK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Kami ingin juga menyampaikan bahwa semua yang terdampak telah mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak jika masih ada sisa cuti, sesuai UU yang dibayarkan penuh tanpa potongan," ujar Tim Komunikasi Perusahaan Ruangguru, Gwendolyn dalam pernyataan tertulis, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Susul Shopee dan GoTo, Kini Ruangguru Ikut PHK Ratusan Karyawannya
"Dan gaji bulan terakhir bekerja dibayarkan penuh. Kami pun juga memperpanjang asuransi bagi yang terdampak," sambung Gwen.
Gwen menambahkan, para karyawan yang terkena PHK juga akan mendapatkan pengembangan karir serta bantuan konsultasi karir. Hal ini dilakukan agar para karyawannya yang terkena PHK bisa mendapatkan kerja kembali di perusahaan lainnya dengan kemampuan yang telah dikembangkan.
"Kami juga berkomitmen untuk membantu yang terdampak untuk mendapatkan pekerjaan baru segera dengan mengalokasikan tim rekruter Ruangguru khusus dan memberikan dukungan konsultasi karir, psikologis, dan akses kelas pengembangan karir jika dibutuhkan," ucapnya.
Baca juga: Rhenald Kasali Nilai PHK Karyawan GoTo Tidak Terkait dengan Resesi, Ini Alasannya
Meskipun ada kebijakan efisiensi, perusahaan berbasis teknologi di bidang pendidikan non-formal ini memastikan tidak mempengaruhi layanan mereka kepada masyarakat.
"Ruangguru tetap optimis dengan prospek, kesempatan, dan posisi unik yang dimiliki oleh Ruangguru untuk terus memberikan akses terhadap layanan pendidikan berkualitas bagi semua. Kami juga ingin menyampaikan bahwa hal ini tidak berdampak pada layanan kami dan kepada seluruh pelanggan Ruangguru," ucap Gwen.
Kompas.com sudah menanyakan jumlah pasti karyawan Ruangguru yang terkena PHK dan total jumlah karyawan. Namun hingga berita ini ditayangkan, Ruangguru belum menjawab pertanyaan tersebut.
Baca juga: Hak-hak Karyawan Tetap yang Terkena PHK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.