Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 14 Perusahaan Teknologi yang Lakukan PHK Massal pada 2022

Kompas.com - 21/11/2022, 11:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

5. Tokocrypto

Perusahaan perdagangan aset kripto, Tokocrypto melakukan PHK karyawannya sebanyak 20 persen dari 227 karyawan atau sekitar 45 orang.

VP Corporate Communications Tokocrypto Rieka Handayani menjelaskan, langkah pengurangan karyawan Tokocrypto, dilakukan untuk perubahan strategi bisnis agar perusahaan mampu beradaptasi cepat dengan perubahan.

Pasalnya, Tokocrypto akan memperkuat kembali bisnis utama sebagai exchange platform serta memisahkan T-Hub dan TokoMall menjadi entitas yang berbeda.

"Langkah internal yang diambil adalah mentransfer beberapa karyawan kepada bisnis unit yang telah menjadi entitas berbeda yaitu T-Hub dan TokoMall, penyesuaian jumlah karyawan sekitar 20 persen dari 227 karyawan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Karyawan Tetap 2022

6. Tanihub

Startup pertanian Tanihub melakukan PHK karyawan pada Februari tahun ini. TaniHub juga menghentikan operasional dua warehouse atau pergudangan yakni di Bandung dan Bali.

PHK terhadap karyawan ini merupakan dampak dari ditutupnya operasional gudang di Bandung dan Bali tersebut.

Senior Corporate Communication Manager TaniHub Group Bhisma Adinaya menjelaskan, perusahaan ingin mempertajam fokus bisnis dengan meningkatkan pertumbuhan melalui kegiatan Business to Business (B2B) seperti hotel, restoran, kafe, modern trade, general trade, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mitra strategis.

“CEO (Pamitra Wineka) kami mengawal betul proses pemenuhan hak pekerja,” kata Bhisma.

Baca juga: Cara TaniHub Group Menjaga Kualitas Pelayanan di Tengah Pandemi Covid-19

7. Zenius

Startup teknologi edukasi Zenius PHK karyawan hingga 25 persen atau lebih dari 200 karyawan. Hal ini pun dibenarkan oleh manajemen Zenius.

Manajemen Zenius mengatakan, PHK ini dilakukan lantaran perusahaan sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir.

"Mengenai pengurangan karyawan, saat ini kita sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir," ujar manajemen dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Manajemen Zenius juga menjelaskan, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Zenius PHK 200 Karyawan, Apa Penyebabnya?

8. SiCepat

PT SiCepat Ekspres melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya.

Manajemen SiCepat berjanji akan membayarkan kompensasi kepada karyawan yang terkena PHK.

Meskipun tidak merinci besarannya Chief Marketing Officer SiCepat Wiwin Dewi Herawati mengatakan, kompensasi yang diberikan perusahaan akan mengikuti ketentuan berlaku, yakni setiap karyawan bakal menerima kompensasi sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan.

Wiwin mengakui, SiCepat telah melakukan pemangkasan terhadap 0,6 persen dari total sekitar 60.000 karyawan, atau setara sekitar 360 karyawan. Pemangkasan itu disebut sebagai salah satu bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan perusahaan.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pemangkasan dilakukan terhadap karyawan tidak memenuhi nilai key performance index (KPI) yang telah ditentukan.

Baca juga: PHK Ratusan Karyawan, Manajemen Sicepat Janjikan Kompensasi

9. JD.ID

Director of General Management JD.ID Jenie Simon mengatakan, pihaknya terus melakukan penyesuaian terhadap operasional bisnis.

Upaya restrukturisasi juga dilakukan perusahaan sebagai bentuk penyesuaian.

"JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com