KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia bisa diakui dan berlaku di beberapa negara lain, terutama negara-negara anggota ASEAN.
Ini berarti syarat setiap yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia, tanpa wajib membuat SIM internasional.
Dilansir dari indonesiabaik.id, hal tersebut sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving Lisence Issued”, yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya
Secara hukum dalam perjanjian di atas, SIM Indonesia dapat berlaku di beberapa negara anggota ASEAN.
Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Singapura, dan Thailand.
Pada tahun 1997, perjanjian mengakui SIM domestik meluas ke beberapa negara lainnya seperti Vietnam, Myanmar, dan Laos.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022
Adapun daftar negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian yang sama sebagai berikut:
Untuk negara Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sedangkan di negara Malaysia, pengendara harus memiliki SIM internasional dan SIM domestik yang masih berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tahukah kamu, SohIB?#SIM Indonesia diakui & berlaku di bbrp negara, terutama di negara2 ASEAN
Hal itu sesuai dg "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yg diterbitkan olh negara2 anggota ASEAN#IndonesiaBaik #SIMLuarNegeri #LaluLintas #KominfoNewsroom pic.twitter.com/rmmreiLsp8
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) November 22, 2022
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.