Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 17 Oktober 2022, Realisasi Penerimaan Pungutan OJK Rp 5,77 Triliun

Kompas.com - 28/11/2022, 18:46 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi penerimaan pungutan sampai dengan 17 Oktober 2022 sebesar Rp 5,77 triliun atau 77,4 persen dari total proyeksi penerimaan pungutan tahun 2022.

Pungutan OJK ini berasal dari registrasi rencana aksi korporasi, pungutan tahunan yang dibagi menjadi 4 tahap, sanksi denda atas pelanggaran, dan pengelolaan deposito dan surat berharga BUMN, Bank Indonesia (BI), dan negara.

Ketentuan pungutan oleh OJK itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK.

Baca juga: Penerimaan Pungutan OJK Capai Rp 5,99 Triliun

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, total proyeksi pungutan OJK 2022 sebesar Rp 7,45 triliun sehingga potensi penerimaan pungutan sampai akhir tahun ini sebesar Rp 1,68 triliun.

"Realisasi penerimaan sampai dengan tahap 3 2022 per 17 oktober 2022, sebesar Rp 5,7 triliun dan potensi penerimaan tahap 4 2022 sebesar Rp 1,68 triliun," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Bos OJK Ungkap Sederet Tantangan yang Dihadapi Sektor Jasa Keuangan Indonesia

Dia merincikan, total proyeksi pungutan tahunan OJK sepanjang 2022 naik sebesar 19,76 persen dibanding realisasi pungutan sepanjang 2021 menjadi sebesar Rp 5,54 triliun.

Kenaikan ini, dia bilang, karena adanya kenaikan dasar pengenaan berupa aset dan pendapatan usaha yang sangat signifikan karena adanya pemulihan ekonomi.

"Peningkatan tersebut tentu menjadi dasar kenaikan nilai pengenaan pungutan yang berkontribusi pada besaran pungutan tahun 2022 terutama dari pungutan tahunan," ucapnya.

Kemudian juga terjadi kenaikan pada pungutan registrasi sebesar 2,6 persen menjadi Rp 72,74 triliun. Pasalnya, sepanjang 2022 terjadi peningkatan jumlah pihak yang melakukan pendaftaran dan melakukan aksi korporasi.

"Pada 2022 jumlah wajib bayar yang melakukan registrasi sebanyak 218 atau naik 38 wajib bayar dari tahun 2021," jelas Mirza.

Baca juga: Temuan OJK: Makin Banyak yang Investasi ke Pasar Modal, tapi Tidak Makin Ngerti...


Selanjutnya, sepanjang 2022 proyeksi pungutan pengelolaan juga mengalami kenaikan 0,45 persen menjadi Rp 151,75 miliar dibandingkan realiasasi tahun lalu. Namun, proyeksi pungutan sanksi tahun ini akan mengalami penurunan 31 persen menjadi Rp 71,61 miliar dari 2021 yang sebesar Rp 103,87 miliar.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2022 tentan OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Adapun anggaran OJK ini dapat digunakan OJK untuk membiatai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com