Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenkopUKM Usulkan Koperasi yang Menjalankan Usaha di Sektor Jasa Keuangan Diawasi OJK

Kompas.com - 01/12/2022, 20:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengusulkan untuk membedakan pengawasan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam hanya kepada anggota (closed loop) dan koperasi yang melayani simpan pinjam untuk masyarakat (open loop).

Ia menjelaskan, secara natural usaha simpan pinjam koperasi seharusnya bersifat closed loop atau hanya melayani anggota saja.

Munculkan usaha koperasi yang melayani simpan pinjam kepada masyarakat ada karena kelemahan peraturan yang ada selama ini.

Baca juga: Menteri Teten Setuju Koperasi Diawasi OJK, asalkan...

"Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam kepada anggota atau kerap dikenal dengan KSP tetap di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)," ujar dia dalam Rapat kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (1/12/2022).

Sementara, Zabadi menambahkan, bagi koperasi yang menjalankan usaha di sektor jasa keuangan atau berubah menjadi lembaga jasa keuangan akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Usulan ini, ia bilang, untuk memberikan kesempatan yang sama bagi beberapa jenis koperasi untuk dapat berkembang.

Ia menyebutkan, pihaknya bersama dengan OJK telah menyusun beberapa indikator yang digunakan untuk membedakan dua jenis koperasi tersebut.

Misalnya, sumber dana yang bisa didapat dari KSP hanya terbatas pada anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya.

Sementara, sumber dana yang berasal obligasi dan surat hutang hanya boleh dilakukan oleh koperasi yang merupakan lembaga jasa keuangan.

Baca juga: Wacana Pengawasan Koperasi di Bawah OJK, Melanggar Asas?

“Untuk menjaga ke closed loop-an, kami sepakat untuk membatasi sumber pendanaan, sedangkan adanya bank dan lembaga lain ditujukan untuk pengungkit saja,” imbuh dia.

Kemudian, terkait penyaluran dana, Zabadi juga membatasi KSP untuk hanya menyalurkan dana kepada anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain.

Penyaluran dana kepada pihak lain di luar anggota hanya boleh dilakukan oleh koperasi non KSP.

Lebih lanjut, beberapa indikator yang sudah tersusun akan digunakan sebagai alat bantu inventarisasi KSP yang benar menjalankan usaha simpan pinjam atau harus berubah ke koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang akan diawasi OJK

Selanjutnya, Zabadi mengusulkan waktu dua tahun bagi KSP yang menjalankan usaha seperti layaknya lembaga jasa keuangan untuk bertransformasi.

“Untuk mereka melakukan transformasi ke lembaga jasa keuangan sebagaimana dengan ketentuan undang-undang atau membubarkan diri,” pungkas Zabadi.

Baca juga: Forum Koperasi Tak Setuju Pengawasan Koperasi di Bawah OJK, Apa Sebabnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com