Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Forum Koperasi Tak Setuju Pengawasan Koperasi di Bawah OJK, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 04/11/2022, 09:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan, koperasi tidak tepat di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Ketua Umum Forkopi Andi Arslan mengatakan, RUU PPSK pasal 191, 192, dan 298 yang menempatkan koperasi di bawah pengawasan OJK.

Pengawasan tersebut, termasuk di dalamnya pemberian izin dan pencabutan izin tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Forkopi Andi Arslan usai melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki.

"Kami menolak akan hal itu (RUU PPKS) karena memang prinsip dasar dan asas koperasi berbeda. Koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi itu sangat berbeda dengan OJK," kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat, (4/11/2022).

Baca juga: Koperasi Butuh Regulasi Baru, DPR RI: Kami Percepat

Ia menambahkan, aturan OJK selalu bicara tentang sanksi denda dan pidana. Hal tersebut sangat berbeda dengan prinsip yang diusung dengan koperasi.

"Kami berharap pengawasan koperasi ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM),” imbuh Andi.

Andi mengatakan, Forkopi juga menyuarakan aspirasi yang sama ke berbagai lembaga, yakni Menteri Keuangan, Komisi XI DPR, Ketua DPR, dan Ketua MPR.

Lebih lanjut, Forkopi akan berjuang supaya pengawasan koperasi tetap di bawah KemenKopUKM.

Baca juga: Banyak Koperasi Simpan Pinjak Praktikkan Shadow Banking, Menteri Teten: Jadikan Bank atau Bubarkan

 


Andi mengungkapkan, Forkopi bersedia dipanggil untuk menyampaikan masukan kepada lembaga-lembaga tersebut.

Mengingat, banyak hal yang sebetulnya sangat bertentangan dengan prinsip koperasi di dalam RUU PPSK.

"Aspirasi ini merupakan bentuk keprihatinan bersama dari pelaku koperasi," tandas dia.

Sebagai informasi, sejak Forkopi dibentuk pada 19 Oktober 2022, jumlah koperasi yang tergabung sudah sebanyak 2.300 koperasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+