Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelombang PHK Startup: Biaya Operasional, Dana Investor, hingga Pemenuhan Hak Karyawan

Kompas.com - 04/12/2022, 13:09 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

"Sektor teknologi digital juga selama ini mendapat berkah dari pandemi. Tapi, hampir semua startup menyandarkan pertumbuhan perusahaannya dengan arus kas negatif, dan model bisnisnya bergantung kepada dana investor,” kata dia.

Dengan kondisi tersebut, ia bilang, wajar saja bila terjadi pengeluaran modal yang cukup besar untuk operasional, seperti promosi dan pemasaran, untuk meningkatkan pengguna produknya.

“Jika penggunanya banyak, maka nilai bisnisnya meningkat. Nilai sahamnya pun bisa terkerek naik. Pengeluaran besar-besaran untuk promosi dan pemasaran inilah yang sering disebut-sebut 'bakar duit'. Termasuk berlomba membangun kantor yang keren, membuat mereka yang bekerja di startup digital dijamin betah, bergengsi, plus gaji yang rata-rata menggiurkan,” imbuh dia.

Namun yang menjadi masalah utamanya adalah ketidakpastian global dan naiknya suku bunga berdampak pada perlambatan ekonomi dan lesunya investasi. Hal ini membuat para investor harus menjaga ketahanan modalnya

“Banyak investor bahkan menarik dan menyimpan modalnya. Alhasil, startup digital mau tidak mau harus merevisi model bisnisnya,” tegas dia.

Baca juga: Daftar PHK Massal Startup Bertambah Panjang, Kini Jadi 17 Perusahaan hingga November 2022

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, dampak yang berpotensi terjadi akibat PHK misalnya tingkat pengangguran hingga kemiskinan.

“Fokus Ombudsman adalah dampak dari PHK massal yang belakangan terjadi, ini erat kaitannya dengan problem pengangguran, kemiskinan, dan perlindungan bagi mereka yang terkena PHK,” kata Robert secara virtual, Kamis (1/12/2022).

Robert bilang, pihaknya berupaya untuk memastikan dampak PHK tersebut, seperti jaminan yang diberikan pasca PHK.

Ia juga mengimbau agar pihak yang berwenang seperti Kementerian Ketenagakerjaan bisa memastikan perluasan kesempatan kerja bagi korban PHK tersebut.

“Kemenaker punya kewenangan, dan pemerintah harus memastikan perluasan kesemaptan kerja tercipta, bukan malah pengurangan. Kemudian, jaminan sosial tenaga kerja serta pengawasan di pemerintah daerah dan provinsi yang juga harus tepat,” pungkas dia.

Baca juga: Startup Ajaib PHK 67 Karyawan, Gaji Manajemen Dikurangi hingga Pendirinya Tak Digaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com