JAKARTA, KOMPAS.com - Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga merspon penetapan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (WSKT) inisial BR sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (5/12/2022).
Arya Sinulingga mengatakan, hal ini merupakan upaya bersih-bersih BUMN untuk mendorong transformasi di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Seperti yang sudah komitmennya Pak Erick yah, bersih-bersih BUMN, jadi ya kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini," kata Arya kepada wartawan.
Baca juga: Baznas RI Tak Akan Beri Perlindungan Hukum ke Pelaku Korupsi Dana Zakat, Infak dan Sedekah
Sebagai informasi, hari ini Kejagung menetapkan BR sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Atas penetapan tersebut, BR ditahan di Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 24 Desember 2022, karena terindikasi melanggar hukum.
"Makanya kita support dan dukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan, jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN," tegas Arya.
Baca juga: Dirjennya Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Garam, Kemenperin: Kami Berikan Pendampingan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.