Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Debitur Meikarta Minta Pembatalan Kredit, Pengamat: Tergantung Klausul Jual Beli

Kompas.com - 09/12/2022, 19:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Debitur PT Bank National Nobu Tbk atau Bank Nobu menuntut pembatalan kredit dan pengembalian uang kredit yang telah dibayarkan untuk pembelian unit apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, debitur sudah merasa membayar kewajibannya kepada Bank Nobu, namun hak debitur berupa satu unit apartemen Meikarta tidak kunjung diberikan, bahkan bangunan apartemennya belum ada.

Hal ini seperti yang terlihat dalam sebuah video di media sosial TikTok yang diunggah oleh pemilik akun princesrlina.

"Itukan urusan MSU (PT Mahkota Sentosa Utama). Kreditur dan debitur kita batalkan perjanjian," ujar seorang laki-laki yang sepertinya merupakan debitur Bank Nobu, dikutip Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Klaim Tak Pailit, MSU Lanjutkan Pembangunan Meikarta

Namun dalam video yang beredar tersebut, pihak bank menyebut perjanjian kredit yang sudah disepakati tidak dapat dibatalkan sesuai dengan yang tertera dalam surat perjanjian.

"Tidak bisa Pak. Karena yang bisa membatalkan itu hanya (yang sudah) lunas. Di situ sudah dijelaskan tidak ada pembatalan kredit," ucap seroang perempuan yang nampaknya dari pihak Bank Nobu.

Kemudian debitur menyanggah dengan mengatakan perjanjian kredit yang sudah disepakati merupakan perjanjian yang cacat lantaran unit apartemen yang dijadikan objek perjanjian sudah bertahun-tahun tidak kunjung dibangun.

"Kalau lunas bukan pengakhiran perjanjian. Perjanjian itu kan cacat Bu. Kenapa saya bilang cacat? 13.20 BW di ayat yang ketiga itu objek tertentu, apa objek yang kita perjanjikan? Objeknya apa yang kita perjanjikan?" tukas debitur dengan nada tinggi.

Untuk mendapatkan titik terang terkait hal ini, Kompas.com telah mencoba menghubungi Direktur Utama Bank Nobu Suhaimin Djohan pada Kamis (8/12/2022), tapi beliau mengarahkan kami untuk bertanya kepada divisi Corporate Secretary Bank Nobu.

Kemudian, kami mencoba menghubungi Corporate Secretary Division Head Bank Nobu Mario Satrio untuk mendapatkan penjelasan terkait hal ini tapi hanya dijawab

"Sedang disusun ya," pada Jumat (9/12/2022) sore.

Baca juga: Lippo Karawaci Pastikan Pembangunan Meikarta Rampung Paling Lambat Awal 2023

Akhirnya kami mencoba menghubungi pihak ketiga untuk mengetahui apakah konsumen diperbolehkan mengambil kredit untuk pembelian properti yang belum dibangun?

Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat mengatakan, menyicil unit apartemen yang masih dalam proses konstruksi memang diperbolehkan oleh aturan yang berlaku.

Biasanya, pembeli justru memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan harga yang relatif lebih murah dibanding unit apartemen yang sudah jadi pada kelas yang sama.

Namun untuk membatalkan suatu perjanjian kredit tidak bisa dipukul rata pada semua kasus. Pasalnya, setiap perjanjian kredit memiliki ketentuan yang berbeda tergantung kesepakatan antara debitur dan kreditur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com