Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Apartemen Meikarta Diserahkan ke Pembeli? Ini Janji Grup Lippo

Kompas.com - 11/12/2022, 10:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Para pembeli unit apartemen Meikarta menuntut pengembalian dana. Mereka pun mengadu kepada ke berbagai pihak untuk meminta bantuan. Kandas di pengadilan, para pembeli kini mengadu ke DPR RI.

Tuntutan pengembalian uang muncul lantaran mereka tak kunjung menerima unit apartemen yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut.

Terbaru, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2022.

Janji Grup Lippo

Grup Lippo melalui anak usahanya yang menangani proyek Meikarta, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), menjelaskan bahwa sebagian perselisihan dengan pembeli sudah diselesikan di pengadilan.

Baca juga: Profil Meikarta Grup Lippo, Awalnya Gencar Iklan, Kini Diamuk Pembeli

Dalam Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020, serah terima unit apartemen dilakukan bertahap.

Ketimbang menempuh jalur hukum, perusahaan berharap para pembeli bisa bersabar, karena proses pembangunan beberapa unit apartemen masih berlangsung.

Anak usaha LPCK yang mengembangkan kawasan Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menjanjikan apartemen bisa diserahterimakan paling lambat tahun 2027.

"Dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," kata Sekretaris Perusahaan LPCK, Veronika Sitepu, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/12/2022).

Baca juga: Mengintip Gurita Bisnis Grup Kalla yang Kini Dipegang Generasi Keempat

Dia menegaskan, Grup Lippo akan tetap memenuhi hak dan kewajibannya sebagai pengembang kawasan Meikarta. Terlebih, saat ini pembangunan konstruksi masih terus berjalan.

"Berdasarkan informasi dari PT MSU kepada perseroan, PT MSU tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen dan menghormati putusan homologasi," beber Veronika.

Sementara bagi pembeli yang tidak sabar dan ingin segera mendapatkan unit lebih, PT MSU juga menawarkan opsi relokasi berbayar.

"Relokasi berbayar merupakan opsi (pilihan) yang ditawarkan kepada pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih awal," kata dia.

Dia melanjutkan, kabar kisruh yang terjadi antara pembeli Meikarta dengan PT MSU sama sekali tidak mengganggu kelangsungan bisnis Lippo Cikarang maupun Grup Lippo secara umum.

"Pemberitaan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perseroan. Pemberitaan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun keuangan perseroan," ujar Veronika.

Baca juga: Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara

Nasib pembeli di mata hukum

Sementara itu Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat mengatakan, menyicil unit apartemen yang masih dalam proses konstruksi memang diperbolehkan oleh aturan yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com