Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Apartemen Meikarta Diserahkan ke Pembeli? Ini Janji Grup Lippo

Kompas.com - 11/12/2022, 10:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Biasanya, pembeli justru memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan harga yang relatif lebih murah dibanding unit apartemen yang sudah jadi pada kelas yang sama.

Namun untuk membatalkan suatu perjanjian kredit tidak bisa dipukul rata pada semua kasus. Pasalnya, setiap perjanjian kredit memiliki ketentuan yang berbeda tergantung kesepakatan antara debitur dan kreditur.

Artinya, boleh tidaknya pembatalan kredit pada kasus ini dikembalikan pada perjanjian kredit yang sudah disepakati oleh pihak bank dan debitur.

Baca juga: Nasib Pembeli Meikarta, Lunas Dibayar, Apartemen Tak Kunjung Jadi

"Tentunya pihak perbankan sudah memiliki prosedur pembatalan kredit yang disesuaikan dengan kontrak perjanjian antara debitur, perbankan, dan pengembang. Kondisi merujuk klausul jual beli, case by case basic," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Oleh karenanya, ketika akan menandatangani suatu perjanjian kredit, seharusnya debitur lebih jeli memahami poin-poin yang ada dalam perjanjian kredit, termasuk tentang pembatalan kredit ini.

Sehingga ketika ada hak debitur tidak dipenuhi oleh kreditur, maka debitur dapat menuntut melalui jalur hukum.

"Mengingat ketidakpastian saat ini, memang proses cicilan terhadap apartemen yang sedang dibangun perlu banyak mewaspadai dan memerlukan proses filtering yang lebih detail," jelasnya.

Baca juga: Kereta Cepat Minta Konsesi Jadi 80 Tahun, Menhub Jonan Dulu Menolaknya

Dia memaparkan, apabila sudah terlanjur terjadi seperti kasus ini, pihak bank wajin memberikan informasi terkait proses pembangunan unit apartemen, termasuk kendala yang sedang dihadapi.

Sebab, transparansi informasi progres pembangunan unit apartemen merupakan hak yang pelru diketahui oleh pembeli unit.

"Mengingat ketidakpastian saat ini, memang proses cicilan terhadap apartemen yang sedang dibangun perlu banyak mewaspadai dan memerlukan proses filtering yang lebih detail," tuturnya.

Baca juga: Besaran Bunga Shopee Paylater, Denda, dan Cara Menghitungnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com