Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Mobil Online lewat HP, Tak Perlu ke Samsat

Kompas.com - 18/12/2022, 00:29 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahunnya di kantor Samsat terdekat. Namun saat ini, cara bayar pajak mobil juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Dikutip dari laman samsatdigital.id, SIGNAL merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (termasuk cara bayar pajak mobil) secara aman dan mudah.

Aplikasi SIGNAL memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan. Misalnya, pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Baca juga: Kode Bank Permata untuk Keperluan Transfer Antarbank di ATM

 

Aplikasi SIGNAL bisa diunduh di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS.

Melalui aplikasi ini, cara bayar pajak mobil dapat dilakukan di luar waktu buka kantor Samsat. Dengan kata lain, Anda bisa membayar pajak kendaraan kapanpun termasuk di hari libur. 

Aplikasi SIGNAL juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak mobil online di aplikasi SIGNAL? Simak penjelasannya berikut ini. 

Baca juga: Cara Mengambil Uang di ATM BNI dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL

Berikut ini adalah cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL yang bisa Anda ikuti:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google PlayStore atau App Store
  • Setelah berhasil terunduh, lakukan registrasi akun SIGNAL dengan memasukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor HP, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
  • Anda juga akan diminta memasukan foto e-KTP, verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Untuk melakukan verifikasi, klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
  • Setelah proses registrasi berhasil, Anda akan diminta mendaftarkan kendaraan milik sendiri maupun orang lain di aplikasi SIGNAL. 
  • Untuk kendaraan milik sendiri, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Selanjutnya, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol "Lanjut".
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
  • Apabila data kendaraan telah berhasil ditambahkan, Anda bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online. 
  • Caranya, buka kembali aplikasi SIGNAL dann login menggunakan akun yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor
  • Kemudian, klik opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang berada di halaman awal aplikasi
  • Masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi
  • SIGNAL bakal menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan
  • Lalu, Anda bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
  • Apabila Anda tidak berminat, Anda bisa melewati pilihan itu dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor
  • Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL
  • Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak mobil.

Baca juga: Kata Mentan Stok Beras Surplus, Tapi Kok Impor?

Jika pembayaran telah selesai, Anda bakal menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Sementara itu, Anda juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL.

Pada tahapan di atas, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP.

Setelah itu, Anda bakal diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.

Setelah pengisian selesai, Anda akan ditampilkan dengan total biaya pengiriman TBPKP. Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP akan dikirimkan melalui Pos Indonesia.

Baca juga: BNI Kucurkan Pinjaman Rp 1 Triliun ke Bumi Serpong Damai

Nah, itulah informasi seputar cara bayar pajak mobil online di aplikasi SIGNAL dengan mudah. Selamat mencoba!

Cara bayar pajak mobil online di aplikasi Samsat Digital Nasional dengan mudahsamsatdigital.id Cara bayar pajak mobil online di aplikasi Samsat Digital Nasional dengan mudah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com