Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2023, 17:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi warga pemilik kendaraan, Samsat adalah istilah yang tentu sudah tidak asing lagi bukan? Ini karena kantor Samsat adalah tempat untuk pembayaran pajak kendaraan setahun sekali.

Semua pembayaran pajak kendaraan jenis apa pun, harus melalui kantor bersama ini. Kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Istilah ini diambil lantaran sistem dalam kantor satu atap tersebut merupakan gabungan dari Tim Pembina Samsat atau tiga lembaga pelaksananya.

Terkadang, banyak orang awam salah memahami Samsat, di mana kantor Samsat adalah kantor polisi, terutama untuk polisi lalu lintas (Korlantas).

Jam operasional Samsat bisa berbeda di setiap daerah. Namun umumnya Samsat buka dari jam 08:00-14:00/15:00 WIB (Senin-Jumat) dan 08:00-12:00 WIB (Sabtu).

Baca juga: Simak Biaya BBN Motor Terbaru, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Samsat adalah kantor bersama 3 instansi

Sederhananya, Samsat adalah suatu sistem kerja sama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pengurusan surat-surat kendaraan itu dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJJ).

Semua pembayaran tersebut kemudian dilaksanakan pada satu kantor dalam satu atap yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".

Dari ketiga instansi tersebut, memiliki peran yang berbeda-beda dalam terbitnya surat-surat kendaraan di Indonesia. Berikut fungsi masing-masing dari ketiga lembaga tersebut:

Baca juga: Info Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah dengan tanggung jawab utama pada lingkup pelunasan PKB atau pajak kendaraan bermotor tahunan atau 5 tahunan dan rincian lainnya.

PT Jasa Raharja sebagai pengelola atas pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang kamu bayarkan bersamaan dengan PKB.

Ditlantas Polda atau Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah yang bertanggung jawab pada operasi unit Regident Ranmor atau Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dasar hukum keberadaan kantor Samsat adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Samsat pada Bab 1 Pasal 1.

Disebutkan bahwa kantor Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kantor Samsat adalah kantor satu atap dari 3 instansi yakni Dispenda, Jasa Raharja, dan Polri. Sementara kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.KOMPAS.com / Aditya Maulana Kantor Samsat adalah kantor satu atap dari 3 instansi yakni Dispenda, Jasa Raharja, dan Polri. Sementara kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Mobil Jika Mengurus Sendiri?

Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Secara umum, fungsi kantor Samsat adalah sebagai berikut:

  • Registrasi kendaraan bermotor baru
  • Perubahan identitas pemilik dan identitas kendaraan bermotor
  • Pendaftaran untuk perpanjangan kendaraan bermotor
  • Pengesahan kendaraan bermotor
  • Pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang berhubungan dengan tindak pidana
  • Penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Penggantian dokumen terkait Regident kendaraan bermotor
  • PKB atau pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) atau 5 tahunan
  • BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pembayaran DWKP atau Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dibayarkan pada Kantor Bersama Samsat

Pelayanan Samsat

1. Samsat keliling

Samsat Keliling adalah layanan pelayanan Samsat yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di luar kantor Samsat.

Dalam setiap minggunya, Samsat Keliling menyediakan jadwal operasionalnya yang biasanya dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

2. Samsat drive thru

Drive thru Samsat adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya seperti pelayanan restoran cepat saji.

3. Samsat corner

Samsat corner merupakan inovasi pada pelayanan publik khususnya pelayanan pembayaran PKB atau pengesahan STNK satu tahun di mana Wajib Pajak diberikan kemudahan dan kepastian tentang sistem dan prosedur layanan.

4. E-Samsat

E Samsat adalah sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan/atau Parkir Berlangganan tahunan yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Jadi kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yang mana fungsinya adalah sebagai tempat pembayaran terpadu pajak maupun pengurusan surat-surat kendaraan. 

Baca juga: Cara bayar Pajak Motor Online, Simak Langkah dan Syaratnya

Kantor Samsat adalah lokasi untuk pemilik kendaraan mengurus surat-surat kepemilikan dan pajaknya.SAH Kantor Samsat adalah lokasi untuk pemilik kendaraan mengurus surat-surat kepemilikan dan pajaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com