Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Drive Thru

Kompas.com - 05/03/2023, 23:11 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com - Cara bayar pajak motor tahunan bisa dilakukan dengan berbagai macam metode. Salah satunya, bayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru.  

Cara bayar pajak motor di Samsat Drive Thru memang lebih mudah dan cepat. Wajib pajak tidak perlu repot antre panjang ketika ingin membayar kewajiban pajak kendaraan.

Bahkan, pembayaran pajak bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan serta menghindari kerumunan. Hanya saja, layanan Samsat Drive Thru tidak selalu ada di seluruh kota Indonesia. 

Baca juga: OJK Setop Kebijakan Relaksasi, ARB Kembali Simetris Mulai April

Di DKI Jakarta misalnya, layanan Samsat Drive Thru hanya tersedia di empat lokasi. Adapun lokasi Samsat Drive Thru di DKI Jakarta, adalah sebagai berikut:

  1. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan: Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan
  2. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur: Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur
  3. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat: Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara
  4. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat

Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dan hari Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Baca juga: Erick Thohir dan Heru Budi Diberi Waktu 2 Hari Cari Solusi Depo Plumpang

Bagi warga Jakarta yang ingin membayar pajak motor secara Drive Thru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat dilakukan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun dan berdomisili di DKI Jakarta.

Sementara, persyaratan dokumen yang harus dibawa antara lain e-KTP asli, BPKB asli, dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli tanpa perlu difotokopi lagi.

Baca juga: BI Proyeksi Inflasi Semester I 2023 di Atas 5 Persen, Ini Upaya Meredamnya

 

Cara bayar pajak motor di Samsat Drive Thru

Lebih rinci, berikut langkah-langkah atau cara bayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru:

  • Siapkan dokumen persyaratan bayar pajak motor (e-KTP, STNK, dan BPKB).
  • Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat dan masuk ke jalur khusus yang sudah disediakan.
  • Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.
  • Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.
  • Serahkan STNK, BKPB dan e-KTP kepada petugas di loket pembayaran
  • Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.
  • Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM Bank DKI.
  • Setelah pajak motor sudah dibayar, STNK baru dapat diterima oleh wajib pajak.

Baca juga: JP Morgan: Ekonomi Digital Bisa Menjadi Sumber Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Nah, itulah informasi seputar cara bayar pajak motor di Samsat Drive Thru dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat!

(Sumber: KOMPAS.com, Penulis: Ruly Kurniawan, Editor : Aditya Maulana)

Cara bayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru serta dokumen persyaratan yang perlu disiapkanKOMPAS.com Cara bayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru serta dokumen persyaratan yang perlu disiapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com