Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Tak Dikembalikan, SWI Sarankan Korban Investasi Bodong Lakukan Ini untuk Dapat Haknya

Kompas.com - 20/12/2022, 08:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyoroti putusan pengadilan investasi bodong binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan yang membuat para korban tidak puas.

Pasalnya, untuk Indra Kenz hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan untuk Doni Salmanan asetnya dikembalikan ke terdakwa.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, sama seperti kasus investasi bodong lainnya, pada kedua kasus ini kerugian yang ditanggung korban tidak dapat sepenuhnya digantikan.

"Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi kita juga harus menghormati pengadilan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Menghindari Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong

Namun dia bilang, ada cara lain bagi korban untuk mendapatkan hak-haknya melalui jalur hukum, di antaranya dengan melakukan gugatan secara perdata atau mengajukan permohonan kepailitan.

"Untuk mendapatkan hak-haknya, terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh para masyarakat ini," kata dia.

Dia menyebut, untuk memverifikasi jumlah kerugian yang dialami para korban sangat sulit dilakukan lantaran para korban umumnya sudah pernah mengantongi pendapatan dari investasi bodong ini misalnya dari bonus merekrut orang untuk ikut menjadi anggota investasi bodong itu.

"Mereka tentu agak sulit ya mengatakan bahwa mereka sudah mendapatkan penghasilan dari usaha-usaha entitas ilegal ini. Mereka cenderung mengatakan bahwa mereka korban, walaupun mereka sudah dapat (pendapatan). Nah ini juga menjadi sulit memberikan atau mendapatkan verifikasi siapa yang jadi korban, berapa yang jadi korban," jelasnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti investasi ilegal apapun bentuknya karena akan sulit mendapatkan kembali uang yang sudah terlanjur masuk diinvestasikan di entitas ilegal tersebut.

"Ganti kerugian di dalam segala kegiatan-kegiatan investasi ilegal yang diproses hukum, kerugian pada korban itu tidak bisa 100 persen kembali tentunya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang putusan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) berakhir ricuh.

Sejumlah korban yang hadir mengamuk karena tidak terima dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dari hakim.

Selain hukuman yang dianggap terlampau ringan, mereka juga tidak terima dengan putusan tidak adanya kewajiban untuk mengganti kerugian para korban akibat aplikasi opsi binari Quotex.

Kericuhan mulai terjadi setelah hakim mengetuk palu tanda putusan sudah dijatuhkan.

Korban Quotex yang ada di ruang sidang mulai melemparkan kantung plastik, jaket, hingga tas ke arah hakim. Beberapa di antara mereka sampai terlihat coba berlari ke arah tempat para hakim duduk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com