Namun, upaya beberapa orang itu dihalangi petugas keamanan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan polisi yang berjaga.
"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," kata Alfred Novel, salah satu korban Doni Salmanan, di dalam ruang sidang, Kamis.
Baca juga: Investasi Bodong sampai Pig Butchering Intai Masyarakat, Ini Cara Identifikasinya
Ia menyampaikan, para korban dari Doni Salmanan usianya sudah tua dan kesulitan mendapatkan pekerjaan.
"Saya sudah bikin videonya, Komisi Yudisial, Pak Presiden Jokowi tolong, Pak Presiden kan yang bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni," kata dia.
Hakim tidak menghukum Doni dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.
Tuntutan jaksa agar affiliator Quotex itu didenda Rp 17 miliar untuk membayar ganti rugi korbannya juga tidak masuk dalam putusan pengadilan.
Alasan hakim tidak memaksa Doni untuk mengganti kerugian korbannya adalah tidak adanya aturan yang jelas soal trading dengan aplikasi opsi binari.
Beberapa aset Doni yang disita di antaranya adalah uang dengan nilai miliaran rupiah, rumah, kendaraan, dan kendaraan diputus untuk dikembalikan.
Sementara aset yang didapat dari hasil menjadi affiliator Quotex dinilai hakim tidak menyalahi hukum pidana.
Baca juga: 5 Tips Keuangan agar Terhindar dari Investasi Bodong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.