Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN Tegur KAI hingga Maskapai yang Naikkan Tiket Gila-gilaan Saat Musim Libur

Kompas.com - 22/12/2022, 08:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok meminta pelaku usaha sektor transportasi di Indonesia menaikkan harga tiket perjalanan selama masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sesuai dengan regulasi.

"Jangan karena situasinya peak season kemudian harga-harga (tiket perjalanan) dinaikkan sampai 100 persen," kata Mufti dikutip dari Antara, Kamis (22/12/2022).

"Saya tadi ngecek harga kereta api, pesawat biasanya harga Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu paling murah, sekarang Rp 1,4 juta," imbuh dia.

Artinya, lanjut Mufti, kenaikan tersebut sudah melebihi 100 persen sedangkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 20 Tahun 2019.

Baca juga: Kontraktor Proyek Kereta Cepat Didominasi Perusahaan China

Di mana dalam regulasi itu menyebutkan kenaikan yang disarankan sebesar 10-15 persen, serta 5 persen berbeda jarak dan berbeda penerbangan.

Mufti berharap, momentum libur Natal 2022 dan Tahun baru 2023 tidak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha sektor transportasi baik penerbangan, bus/jalur darat, kereta api, dan kapal laut untuk menaikkan harga dengan bebas.

"Ya bolehlah naik tapi jangan lebih dari 20 persen, karena situasi ekonomi masih seperti ini, kalau 100 persen ini saya kita sangat memberatkan konsumen dan harapan kita regulasi dijalankan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPKN Rizal E. Halim menuturkan pada masa liburan Natal dan tahun baru ini menjadi momentum yang tepat dalam melakukan stimulasi perekonomian sektor transportasi, yang mana turut berpengaruh pada UMKM yang tumbuh di sepanjang jalur destinasi wisata.

Baca juga: Luhut soal Kecelakaan Maut di Proyek Kereta Cepat: Human Error

Meski demikian ia meminta konsumen mencermati sejumlah hal untuk menghindari potensi yang kurang baik, seperti tetap menjaga protokol kesehatan, mewaspadai potensi bencana di tempat wisata seperti longsor, aktivitas aktif vulkanik, serta kondisi lain yang disebabkan ketidakpastian iklim.

Ia juga meminta otoritas perhubungan untuk meningkatkan standar keamanan, memastikan dan menguji kelayakan alat transportasi demi keselamatan dan keamanan konsumen dalam merayakan libur Natal 2022 dan Tahun baru 2023.

Upaya Kemenhub

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan beberapa strategi yang dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, pihaknya berkolaborasi secara internal dan sejumlah pihak di industri penerbangan dan navigasi.

Baca juga: Pemerintah Sarankan Para Korban Meikarta Mengadu ke Pengadilan

Ia mengatakan, salah satu upaya menekan harga tiket pesawat adalah dengan menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 (nol rupiah) terhadap jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat di bandara-bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kemenhub.

"Itu untuk bandara yang dikelola UPBU karena kami bisanya PNBP yang dikelola UPBU sedangkan yang non tentu beda lagi," kata Isnin beberapa waktu lalu.

Isnin mengatakan, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat melakukan perjalanan di hari-hari kerja.

Menurut dia, harga tiket pesawat di hari kerja akan lebih murah dibandingkan akhir pekan.

"Pada hari tertentu seperti Kamis, Rabu itu (harga tiket) akan rendah, jadi menggunakan perjalanan tidak urgent bisa bergeser kepada waktu-waktu yang memang bisa untuk harga itu (murah)," ujarnya.

Baca juga: Dituding Intimidatif, Bank Nobu Bantah Tekan Nasabah Korban Meikarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com