Dalam deklarasi G20 disebutkan bahwa Pandemic fund yang dibutuhkan mencapai sebesar 31,1 miliar dollar AS per tahun untuk membiayai sistem pencegahan, persiapan, dan respons terhadap pandemi pada masa yang akan datang.
Dana tersebut nantinya akan berasal dari anggota G20, negara non G20, dan lembaga filantropis dunia.
Di Indonesia, kita terus berbenah. Bank Indonesia terus melakukan penyesuaian dengan kondisi global.
Pada 22 Desember 2022, BI menaikkan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps, hingga menjadi 5,50 persen. Kenaikan suku bunga tersebut untuk mestabilkan ekonomi.
Menjelang akhir tahun, nilai tukar Rupiah terdepresiasi 8,56 persen (ytd) dibandingkan dengan akhir 2021. Depresiasi nilai tukar Rupiah tersebut relatif lebih rendah dibandingkan dengan depresiasi mata uang sejumlah negara lain di kawasan, seperti Tiongkok 8,96 persen (ytd) dan India 10,24 persen (ytd).
Di sisi perbankan, permodalan tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio /CAR) Oktober 2022 tetap tinggi sebesar 25,08 persen. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan /NPL) pada Oktober 2022 yang tercatat 2,72 persen (bruto) dan 0,78 persen (neto) dalam batas yang aman.
Tahun 2022, Indonesia sudah mulai memperkuat ketahanan sektor keuangan. UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah disahkan.
Isinya antara lain, pertama, penguatan dan stabilitas sistem keuangan jaring pengaman sistem keuangan. Kedua, penguatan kebijakan sektor keuangan. Ketiga, penguatan tata kelola lembaga keuangan dalam pelaporan, inovasi teknologi, dan literasi keuangan.
Keempat, pengaturan mengenai konglomerasi keuangan, akses pembiayaan, inklusi keuangan. Kelima memperkuat kegiatan usaha koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan syariah.
Pengaturan omnibus UU P2SK dimaksudkan supaya sinergi yang lebih optimal dari lembaga-lembaga tersebut dalam mengelola penanganan dan pengembangan sektor keuangan di Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.