Materi dan tujuan UU ini sudah sejalan. G20 menyerukan kepada semua negara untuk memperkuat resiliensi kebijakan moneter, tata kelola dan kesehatan sektor keuangan menghadapi berbagai rangkaian krisis keuangan global yang akan datang secara bergelombang.
Tugas dari BI, OJK dan LPS tidak lagi hanya membentengi stabilitas makro ekonomi, namun juga harus dapat menahan penurunan laju pertumbuhan ekonomi dan menjaga dari goncangan yang tiba-tiba.
UU P2SK tetap menetapkan independensi kebijakan moneter oleh Bank Indonesia. Tindakan-tindakan BI dalam berbagai kebijakan moneter tetap dapat dilaksanakan secara independen dengan penuh tanggung jawab.
Perluasan peran LPS dalam penanganan bank dan asuransi yang mengalami masalah likuiditas dan solvabilitas ada dalam UU.
Demikian juga dengan OJK, dengan adanya legalitas ini, OJK akan dapat berperan lebih besar dalam kesehatan, pertumbuhan dan inklusifitas sektor keuangan.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa UU P2SK dimaksudkan menjaga stabilitas makro ekonomi melalui kredibilitas kebijakan, pola koordinasi, tata kelola dan intermediasi jasa keuangan serta antipasti krisis.
Prospek sektor riil akan sangat tergantung pada respons kebijakan makro, yakni upaya menurunkan inflasi, suku bunga, stabilitas nilai tukar dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan sektor keuangan dan perbankan akan menjalankan fungsi intermediasi.
Bank harus juga mampu untuk menolong nasabah yang kesulitan usaha karena masalah eksternal dan rawan.
Prospek 2023 bagi Indonesia tergolong cukup baik di tengah badai krisis keuangan global. Covid-19 belum seluruhnya mereda. Kesiapan dunia dan domestik sudah cukup optimal, namun pada akhirnya tergantung seberapa besar efek domino akan terjadi dan secapat apa respons kebijakan.
Kebijakan yang baik belum tentu berjalan tanpa penguatan kelembagaan untuk dapat bergerak cepat dan tetap terlindungi dari masalah hukum. Waktu belum tentu berpihak kepada kita. Selama Tahun Baru 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.