Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, OJK: Seperti Jamur di Musim Hujan

Kompas.com - 27/12/2022, 12:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui platform pinjaman online (pinjol) ilegal sangat sulit diberantas sehingga terus menimbulkan korban.


Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam mengatakan, hal ini lantaran pinjol-pinjol ilegal ini meski sudah diblokir oleh pemerintah tetap akan muncul platform yang sama dengan nama aplikasi yang berbeda.

Padahal selama ini begitu OJK menerima aduan pinjol ilegal dari masyarakat, aduan itu akan diteruskan ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Kemudian langsung dicabut izinnya dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari yang sama.

"Diblok langsung di Kominfo, besok keluar lagi nama yang lain. Nah itu kadang-kadang susahnya itu seperti patah tumbuh hilang berganti. Seperti jamur di musim hujan, mati satu tumbuh 1.000. Padahal itu-itu saja (pelakunya)," ujarnya setelah media briefing di Plataran Menteng, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Antisipasi Kasus Mahasiswa IPB Terulang, OJK Minta Pinjol Perketat Pemberian Pinjaman

Namun dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), para pelaku pinjol ilegal ini bisa dituntut pidana jika terbukti melakukan pelanggaran seperti menyebarkan data pribadi pengguna.

Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang kerap meminta akses ke ranah pribadi seperti kontak telepon dan galeri foto saat pengguna menginstall aplikasi mereka. Padahal secara aturan, izin akses yang diperbolehkan untuk pinjol hanya kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.

Izin akses informasi pribadi yang menyalahi aturan ini menjadi senjata bagi pinjol ilegal untuk menekan para penggunanya saat menagih utang.

"Kalau di UU yang lama, itu kan tidak secara tegas mengatakan yang namanya conduct, perilaku itu ada cuma bau-baunya doang. Tapi di ketentuan baru ini (UU P2SK) market conduct itu disebutkan jadi dipertegas di situ," ucapnya.

Baca juga: OJK: 121 Mahasiswa IPB Korban Penipuan Dapat Keringanan Pembayaran Pinjol dengan Total Rp 650,19 Juta

Meski demikian, dia mengungkapkan, pengaduan terkait pinjol ilegal bukan wewenang OJK tetapi wewenang SWI dan pihak kepolisian. Namun hingga kini OJK masih kerap mendapat pengaduan terkait pinjol ilegal dari masyarakat.

Dia menegaskan, OJK hanya berwenang menindak pengaduan dari masyarakat yang terkait dengan pinjol ilegal atau pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Saat ini pinjol legal berjumlah 102 platform.

"Ya itu tadi bedanya, kalau dia legal itu di kita tapi kalau ilegal ke penegak hukum, ngelapornya ke sana jadi bukan ke kita. Jadi memang beda," tukasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+