Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja untuk 2 Jabatan Deputi, non-PNS Bisa Mendaftar

Kompas.com - 28/12/2022, 10:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali membuka lowongan kerja untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Rekrutmen tersebut diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor P.008/Otorita IKN/XII/2022.

Adapun jabatan yang dibutuhkan ada dua, yaitu Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi. Pendaftaran lowongan kerja Otorita IKN ini telah dibuka sejak 27 Desember 2022 dan berakhir pada 5 Januari 2023.

"Sehubungan dengan hal tersebut, semua informasi resmi mengenai Seleksi Terbuka dapat diakses melalui website www.ikn.go.id/karier," ujar Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya OIKN, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dalam surat pengumuman tersebut, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Kemendikbud Buka 7.561 Lowongan PPPK Teknis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Mantan Menteri PPN ini bilang, lowongan kerja Otorita IKN untuk dua jabatan ini tidak hanya terbuka bagi kalangan pegawai pemerintahan, bagi Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.

"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang lowong di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu dilakukan seleksi secara terbuka secara nasional yang dapat diikuti pelamar dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS, dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bambang.

Namun sebelum melamar untuk kedua jabatan itu, simak terlebih dahulu persyaratan yang mesti diketahui.

Persyaratan Umum bagi PNS

  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, namun diutamakan kualifikasi pendidikan pasca sarjana (S2);
  • Usia paling tinggi 58 tahun;
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan;
  • Bagi pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan putera/puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
  • Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 tahun;
  • Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
  • Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 tahun terakhir;
  • Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
  • Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
  • Sedang/pernah menduduki JPT Madya;
  • Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 tahun;
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda);
  • Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
  • Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021;
  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
  • Sehat jasmani dan rohani; dan
  • Bebas Narkoba.

Baca juga: Lowongan Kerja Alfa Group untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya

Persyaratan bagi Non-PNS

  • Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);
  • Usia paling tinggi 58 tahun;
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan;
  • Bagi pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan putera/puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun di bidang teknis dan manajerial;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
  • Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak
  • pidana;
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
  • Sehat jasmani dan rohani; dan
  • Bebas Narkoba.

Bambang menegaskan, selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar. "Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya," ucapnya.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Solusi untuk SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com