Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja untuk 2 Jabatan Deputi, non-PNS Bisa Mendaftar

JAKARTA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali membuka lowongan kerja untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Rekrutmen tersebut diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor P.008/Otorita IKN/XII/2022.

Adapun jabatan yang dibutuhkan ada dua, yaitu Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi. Pendaftaran lowongan kerja Otorita IKN ini telah dibuka sejak 27 Desember 2022 dan berakhir pada 5 Januari 2023.

"Sehubungan dengan hal tersebut, semua informasi resmi mengenai Seleksi Terbuka dapat diakses melalui website www.ikn.go.id/karier," ujar Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya OIKN, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dalam surat pengumuman tersebut, Rabu (28/12/2022).

Mantan Menteri PPN ini bilang, lowongan kerja Otorita IKN untuk dua jabatan ini tidak hanya terbuka bagi kalangan pegawai pemerintahan, bagi Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.

"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang lowong di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu dilakukan seleksi secara terbuka secara nasional yang dapat diikuti pelamar dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS, dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bambang.

Namun sebelum melamar untuk kedua jabatan itu, simak terlebih dahulu persyaratan yang mesti diketahui.

Persyaratan bagi Non-PNS

  • Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);
  • Usia paling tinggi 58 tahun;
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan;
  • Bagi pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan putera/puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun di bidang teknis dan manajerial;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
  • Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak
  • pidana;
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
  • Sehat jasmani dan rohani; dan
  • Bebas Narkoba.

Bambang menegaskan, selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar. "Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/12/28/105000926/otorita-ikn-buka-lowongan-kerja-untuk-2-jabatan-deputi-non-pns-bisa-mendaftar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke