Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Startup" Desain Grafis Diduga Eksploitasi Peserta Magang, Ini Langkah Kemenaker

Kompas.com - 28/12/2022, 15:37 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sesuai Permenaker itu, perusahaan wajib mengantongi persetujuan dari Kemenaker atau dinas ketenagakerjaan daerah. Persetujuan ini akan diberikan jika semua persyaratan penyelenggaraan pemagangan dipenuhi oleh perusahaan.

Kemenaker juga akan meninjau perusahaan yang sudah mendapatkan izin pelaksanaan program magang dari Kemenaker sehingga apabila perusahaan melanggar syarat permagangan, maka izin pelaksanaan program magang tersebut dapat dicabut.

Namun sebelum mencabut izin pelaksanaan program magang, Kemenaker akan mengimbau perusahaan untuk mengikuti aturan terlebih dahulu.

"Kalau tidak memenuhi syarat magang maka peserta magang tersebut berubah status menjadi pekerja. Artinya harus diangkat menjadi pekerja di perusahaan tersebut," tandasnya.

Baca juga: Viral Video Rekening Brigadir J Nyaris Rp 100 Triliun, BNI: Itu Bukan Saldo, melainkan Nilai Pemblokiran

Perusahaan tidak mengikuti aturan

Nice View Design telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya untuk meredam kemarahan warganet.

Manajemen perusahaan mengakui kesalahannya yang meminta biaya kepesertaan kepada para peserta magang. Untuk itu, perusahaan akan mengembalikan secara penuh biaya kepesertaan itu kepada para pemagang.

"Kurangnya literasi dan walaupun biaya kepesertaan dengan asas kesepakatan, akan tetapi tetap bertentangan dengan Pasal 22 Permenaker Nomor 6 Tahun 2022. Maka seluruh biaya kepesertaan dikembalikan secara penuh sesuai haknya masing-masing," tulis manajemen perusahaan.

Nice View Design menyebut, jumlah biaya kepesertaan yang dikenakan pada pemagang telah terkumpul sebanyak Rp 625.000. Biaya kepesertaan ini dipungut dari 17 orang pemagang baik dari peserta berbayar maupun tidak berbayar.

Perusahaan mengatakan biaya kepesertaan ini mulanya bertujuan untuk biaya Zoom Pro, pengembangan keahlian peserta magang, dan operasional magang.

Baca juga: 13 BUMN Buka Program Magang Selama 3 Bulan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com