Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Berlanjut di 2023 | Harga BBM Vivo dan BP-AKR Turun

Kompas.com - 02/01/2023, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Kartu Prakerja Berlanjut di 2023, Penerima Akan Peroleh Bantuan Rp 4,2 Juta

Program Kartu Prakerja telah dipastikan akan berlanjut di tahun 2023. Kelanjutan program Prakerja tahun ini mengusung sejumlah perbedaan dibandingkan yang sudah berjalan sebelumnya.

Program Prakerja akan diteruskan dengan skema normal, yang lebih difokuskan pada peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pascapelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

Disadur dari informasi resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, program Kartu Prakerja akan diimplementasikan secara online, offline, maupun bauran.

Selain itu, program ini memungkinkan penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaatnya.

Simak selengkapnya di sini

2. Mulai 16 Januari, Pembayaran KRL Tak Bisa Lagi Gunakan Aplikasi LinkAja

Layanan pembayaran kereta rel listrik (KRL) baik untuk wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo tak bisa lagi menggunakan LinkAja mulai 16 Januari mendatang.

Hal ini dikarenakan pembayaran menggunakan LinkAja di gate KRL Jabodetabek dan Solo-Jogja akan dinonaktifkan per 16 Januari 2023.

Meskipun begitu, layanan pembayaran dengan LinkAja masih bisa digunakan oleh pengguna KRL Jabodetabek dan Jogja-Solo sampai 15 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.

Baca selengkapnya di sini

3. Ini Aturan Jokowi soal Karyawan Kontrak di Omnibus Law yang Diprotes Buruh"

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pemerintah, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com