Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran LinkAja di Transjakarta Ditutup, Direksi: Kerja Sama Belum Dilanjutkan

Kompas.com - 03/01/2023, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) menonaktifkan layanan pembayaran pada aplikasi moda transportasi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai Minggu (1/1/2023) lalu.

Direktur Utama LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan, kerja sama LinkAja dan Transjakarta dalam rangka penyediaan metode pembayaran transportasi Transjakarta tidak berlanjut.

"Dapat disampaikan perkembangannya bahwa untuk saat ini kerja sama antar LinkAja dan Transjakarta belum dapat dilanjutkan kembali," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: LinkAja Tidak Bisa Digunakan untuk Bayar KRL mulai 16 Januari 2023

Atas kondisi ini, ia menambahkan, terhitung mulai 1 Januari 2023, aplikasi LinkAja dan LinkAja Syariah pilihan metode pembayaran tiket pada aplikasi TIJE tidak dapat digunakan sebagai metode pembayaran.

Adapun, selama proses transisi berlangsung, LinkAja menjamin seluruh transaksi tetap aman dan terlindungi.

"Kenyamanan dan kepuasan pengguna adalah prioritas kami," imbuh dia.

Yogi menerangkan, apabila ditemukan adanya kendala transaksi yang terjadi, para pengguna dapat menghubungi petugas TransJakarta di seluruh halte Transjakarta.

Baca juga: Punya Dirut Baru, LinkAja Bakal Lebih Gesit Kembangkan Bisnis

"LinkAja akan menginformasikan kepada pelanggannya melalui saluran resmi LinkAja dan juga Transjakarta dalam hal LinkAja dan LinkAja Syariah dapat kembali digunakan sebagai salah satu metode pembayaran transportasi Transjakarta," tandas dia.

Seperti telah diberitakan, pembayaran LinkAja di moda transportasi Transakarta telah dinonaktifkan pada Minggu (1/1/2023) dan efektif akan ditutup secara sistem sejak 2 Januari 2023.

“Halo Sobat LinkAja! Layanan pembayaran LinkAja pada aplikasi Transjakarta akan dinonaktifkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan efektif akan ditutup secara sistem pada tanggal 2 Januari 2023. Para pengguna masih tetap bisa menggunakan LinkAja sebagai pembayaran di aplikasi Transjakarta sampai sebelum tanggal tersebut. Kamu masih tetap bisa menggunakan saldo LinkAja kamu untuk kebutuhan lainnya, termasuk transportasi dengan menggunakan GOJEK dan Grab,” tulis informasi resmi LinkAja.

Sebelumnya, pembayaran tanpa sentuh saat menggunakan Transjakarta bisa dilakukan melalui aplikasi Tije dan memilih metode bayar menggunakan LinkAja.

Asal tahu, LinkAja menjadi pembayaran melalui uang elektronik resmi yang pertama di Transjakarta pada 6 Oktober 2020.

Baca juga: 4 Cara Top Up LinkAja via BRI: ATM, BRImo, hingga Internet Banking BRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com