Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Menhub, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Sebut Tarif Baru Memberatkan Bisnis

Kompas.com - 05/01/2023, 13:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasda) menilai kenaikan tarif yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor (KM) 184 Tahun 2022 akan memberatkan bisnis pelaku usaha di sektor ini.

Pada aturan terbaru itu ditetapkan bahwa kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen dengan pertimbangan memperhatikan daya beli pengguna angkutan penyeberangan. Namun, pihak Gapasda menilai setidaknya kenaikan tarif mencapai 20 persen.

Hal itu pula yang membuat Gapasda menggugat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo dan Sekjen Gapasdap Aminuddin Rifai.

Baca juga: YLKI Minta Menhub Batalkan Wacana Tarif KRL Orang Kaya, Ini Alasannya

Penggugat meminta tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Perhubungan 184/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan 172/2022 tentang Tarif Penyeberangan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Terkait gugatan tersebut, Menhub Budi Karya sempat menanggapi, bahwa pihaknya akan melawan Gapasdap secara hukum pula. Ia menilai, permintaan Gapasdap untuk kenaikan tarif sebesar 20 persen terlalu berlebihan.

"Kita akan lawan dan saya yakin bahwa apa yang kita lakukan bukan untuk kami tapi untuk masyarakat banyak," ujarnya kepada media di Stasiun Manggarai, Senin (26/12/2022) lalu.

Menurut Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo, kondisi kenaikan tarif yang dibutuhkan asosiasinya telah dihitung bersama-sama stakeholder tarif, bahkan melibatkan pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritimanan Investasi pada 2019 dengan Kementerian Perhubungan sebagai leader-nya.

Pada saat itu diputuskan kenaikan tarif sebesar 10 persen yang berlaku di tahun 2020. Namun, kenaikan itu tetap membuat tarif penyeberangan masih jauh untuk memenuhi harga pokok produksi (HPP).

"Setelah tarif dinaikkan sebesar 10 persen pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap HPP sebesar 35,4 persen. Kekurangan itu ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada 2022 sebesar 32 persen, sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi," ujar Khoiri dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).

Maka dengan kenaikan tarif 11 persen yang masih rendah dari HPP, kebijakan tersebut memberatkan bisnis angkutan penyebarangan. Ia bilang, kondisi tersebut membuat banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu.

Selain itu, beberapa perusahaan pun sudah berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan. Serta, membuat banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang telah diatur oleh pemerintah.

"Justru dengan langkah yang kami ambil ini, kami ingin melindungi masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi penyeberangan," katanya.

"Bagaimana jadinya jika secara terus menerus standar keselamatan terkurangi akibat ketidakmampuan pengusaha dalam menutup biaya? Hal ini justru sangat merugikan konsumen atau masyarakat itu sendiri," lanjut dia.

Khoiri menambahkan, terkait dampak secara ekonomi jika besaran kenaikan tarif sebesar 20 persen yang dianggap akan memicu kenaikan harga barang di masyarakat, pihaknya juga memiliki penghitungan terkait dampak tersebut.

Ia mencontohkan, pada truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp 974.278. Jika tarifnya naik 20 persen maka akan menjadi Rp 1.169.133 atau naik sebesar Rp 194.855.

Dengan demikian, per kilogram beras hanya akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp 6,4 atau jika harga beras adalah Rp 10.000 kilogram maka kenaikannya hanya sebesar 0,064 persen.

"Bahkan jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4 persen, maka dampaknya hanya 0,11 persen atau Rp 11,4 per kilogram beras," ucapnya.

Menurutnya, Menhub harusnya dapat memahami bahwa jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan angkutan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry.

Misalnya pada lintas Merak-Bakauheni, sebagai lintasan penyeberangan yang terpadat, dalam satu hari sekitar menyeberangkan 5.000 kendaraan truk termasuk bus, sedangkan jumlah truk yang ada di Indonesia sekitar 6,5 juta unit dan jumlah bus sekitar 200.000 unit. Artinya, yang menggunakan angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0,07 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa disamping jumlahnya jauh lebih sedikit, juga dampak kenaikannya terhadap harga barang sangat kecil, sehingga dampak kenaikan tarif ferry terhadap kenaikan inflasi atau harga barang menjadi jauh lebih kecil secara total kendaraan yang ada di Indonesia.

"Jadi tidak benar jika dampaknya akan membebani masyarakat," pungkas Khoiri.

Baca juga: Menhub Digugat Pengusaha Angkutan Penyeberangan Rp 92,6 Miliar, Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com