Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK Offline di Polres, Berikut Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 07/01/2023, 09:30 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian salah satunya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Polres terdekat.

Syarat membuat SKCK offline di Polres tidak sama dengan pembuatan SKCK di Polsek, Polda, atau Mabes Polri. Karena itu, ketentuan terkait syarat membuat SKCK di Polres perlu diperhatikan.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2023 sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Mau Bikin SKCK Offline di Polsek? Ini Cara, Syarat, dan Biayanya

Biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Besaran tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Pengertian dan fungsi SKCK Polres

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id pada Rabu (2/11/2022), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Baca juga: Tata Cara Pembuatan SKCK Gratis, Catat Prosedur dan Syaratnya

Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri. SKCK Polres digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan, instansi pemerintah dan perusahan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalm lingkup Polres, antara lain:
    • Pencalonan pejabat publik
    • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
    • Melanjutkan sekolah

Baca juga: Cek Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com